Tak Hanya Turis Spanyol, Ternyata Biawak Juga Pernah Diperkosa 4 Pria di India

AKURAT.CO Baru-baru ini ramai di media sosial kasus wanita turis Spanyol yang diperkosa oleh tujuh pria di India.
Dikutip dari India Today, ternyata masih di India, pernah terjadi empat pria India terbukti melakukan pemerkosaan terhadap biawak.
Pada tahun 2022 di Maharashtra, India, empat pria India ditangkap oleh otoritas hutan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang biawak Bengal di Cagar Alam Harimau Sahydari.
Para terdakwa yang diketahui sebagai pemburu, diduga masuk ke zona inti Cagar Alam Harimau Sahydari di daerah Gabha dan melakukan tindakan yang sangat keji tersebut.
Kejadian itu terungkap setelah petugas kehutanan menemukan bukti di ponsel para tersangka.
Setelah memeriksa ponsel para tersangka, Departemen Kehutanan Maharashtra berhasil mengungkap insiden pemerkosaan melalui bukti foto dan video yang ditemukan.
Baca Juga: VIRAL Kronologi Lengkap Vlogger Spanyol Diperkosa 7 Orang di India, Dirampok hingga Diancam Dibunuh
Rekaman tersebut menunjukkan para tersangka diduga melakukan pemerkosaan secara beramai-ramai terhadap biawak.
Dengan bantuan rekaman CCTV, petugas kehutanan yang ditempatkan di Cagar Alam Sangli berhasil melacak keberadaan para tersangka.
Identitas mereka yang ditangkap oleh petugas telah diungkap, yakni Sandeep Tukram, Pawar Mangesh, Janardhan Kamtekar, dan Akshay Sunil.
Selain melakukan pemerkosaan, keempat pria tersebut juga melakukan pembunuhan terhadap biawak dan mengonsumsi dagingnya.
Seorang penjaga hutan, Vishal Mali, mengungkapkan bahwa kejadian pemerkosaan biawak tersebut merupakan yang pertama kali.
"Saya tidak pernah melihat kejahatan seperti ini sebelumnya," ujarnya.
Selain itu, Vishal Mali juga mengatakan jika para pelaku melakukan hal keji tersebut hanya untuk bersenang-senang.
"Pelaku berusia 20 sampai 30 tahun dan mereka terlihat melakukannya hanya untuk bersenang-senang. Tidak ada agenda religius ataupun ilmu hitam," tambahnya.
Biawak Bengal termasuk dalam kategori spesies yang dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Satwa Liar 1972.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









