Turki Keluarkan Surat Perintah Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu atas Dugaan Genosida di Gaza

AKURAT.CO Pengadilan Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat senior pemerintahannya. Langkah ini diambil terkait tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang di Jalur Gaza.
Menurut pernyataan Kantor Kejaksaan Istanbul, surat perintah itu dikeluarkan pada Jumat (7/11/2025) oleh Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul setelah penyelidikan terhadap serangan militer Israel di Gaza yang disebut menyebabkan ribuan korban sipil.
37 Pejabat Israel Ditargetkan, Termasuk Netanyahu dan Ben Gvir
Dalam pernyataannya, kejaksaan menyebut 37 pejabat Israel, termasuk Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum Militer Letnan Jenderal Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama, terlibat dalam aksi yang dikategorikan sebagai genosida dan kejahatan kemanusiaan.
“Berdasarkan bukti yang diperoleh, para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis berupa ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Jalur Gaza,” demikian pernyataan resmi Kejaksaan Istanbul.
Kejaksaan juga menyinggung serangan terhadap fasilitas medis, termasuk Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza, yang dibangun oleh Ankara dan dibom militer Israel pada Maret lalu.
Ribuan Korban Sipil dan Wilayah Tak Layak Huni
Turki menilai operasi militer Israel di Gaza telah mengakibatkan ribuan korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak. Ribuan lainnya dilaporkan luka-luka, sementara banyak wilayah permukiman tidak lagi layak huni.
Kantor kejaksaan menyebut para tersangka tidak dapat ditangkap karena saat ini mereka tidak berada di wilayah Turki. Namun, surat perintah penangkapan tetap dikeluarkan berdasarkan Pasal 76 dan 77 Kitab Undang-Undang Pidana Turki, yang mengatur tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Turki, salah satu pengkritik paling keras terhadap serangan Israel di Gaza, juga diketahui bergabung dalam gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida pada tahun sebelumnya.
Israel Kecam Langkah Turki
Pemerintah Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan mengecam langkah Ankara. Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyebut keputusan pengadilan Turki sebagai “aksi publisitas”.
“Israel dengan tegas menolak, dengan penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan,” kata Saar dalam pernyataan di platform X, Sabtu (8/11/2025).
Ia juga menuding Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai pemimpin otoriter yang menahan lawan politiknya, merujuk pada penangkapan Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu pada Maret lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








