Pelaku Kejahatan Seks Digital Korsel Divonis Seumur Hidup, Korban Mencapai Ratusan

AKURAT.CO Seorang pria berusia 33 tahun di Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menjalankan jaringan pemerasan online yang mengeksploitasi 261 korban selama empat tahun. Lebih dari belasan korban merupakan anak di bawah umur yang diperkosa atau dilecehkan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin menyatakan pelaku melakukan kejahatan berat dan harus "diisolasi permanen dari masyarakat". Selain Kim, 10 pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara antara dua hingga empat tahun. Kasus ini disebut sebagai kejahatan siber seksual terbesar di Korea Selatan.
Menurut data persidangan, Kim mulai beraksi sejak Agustus 2020. Ia menargetkan perempuan yang mengunggah konten bernuansa seksual di media sosial, serta pria yang mencoba masuk ke grup Telegram rahasia berisi gambar seksual hasil manipulasi digital. Kim mengancam akan menyebarkan informasi mereka dan memaksa para korban merekrut korban baru, membentuk jaringan pemerasan berbentuk piramida.
Kim memperkosa atau menyerang 16 korban, termasuk 14 anak di bawah umur, dan merekam aksinya pada 13 kasus. Total, ia membuat sekitar 1.700 konten eksploitasi seksual dan menyebarkan sekitar 260 gambar atau video untuk menekan korban agar tunduk. Ia juga mencoba memeras keluarga serta rekan kerja korban.
Lima dari 10 terdakwa tambahan adalah anak di bawah umur. Pengadilan menyebut para pendukung aksi Kim sadar bahwa korban baru akan mengalami pelecehan yang sama, namun tetap melakukannya karena takut konten mereka ikut disebarkan.
"Sebagian besar korban adalah anak-anak dan remaja. Mereka kemungkinan mengalami trauma fisik dan psikologis yang berat," tulis pengadilan dalam pernyataannya.
Pengadilan juga menekankan bahaya kejahatan seksual digital karena konten dapat menyebar dengan cepat dan hampir mustahil dihapus sepenuhnya, sehingga pemulihan korban menjadi sangat sulit.
Kasus ini menuai perhatian luas di Korea Selatan karena menunjukkan meningkatnya risiko kejahatan seksual berbasis teknologi. Putusan ini disampaikan hampir lima tahun setelah pengadilan yang sama menjatuhi hukuman 40 tahun penjara kepada Cho Ju-bin dalam kasus eksploitasi seksual digital serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






