Pelaku Kejahatan Seks Digital Korsel Divonis Seumur Hidup, Korban Mencapai Ratusan

AKURAT.CO Seorang pria berusia 33 tahun di Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menjalankan jaringan pemerasan online yang mengeksploitasi 261 korban selama empat tahun. Lebih dari belasan korban merupakan anak di bawah umur yang diperkosa atau dilecehkan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin menyatakan pelaku melakukan kejahatan berat dan harus "diisolasi permanen dari masyarakat". Selain Kim, 10 pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara antara dua hingga empat tahun. Kasus ini disebut sebagai kejahatan siber seksual terbesar di Korea Selatan.
Menurut data persidangan, Kim mulai beraksi sejak Agustus 2020. Ia menargetkan perempuan yang mengunggah konten bernuansa seksual di media sosial, serta pria yang mencoba masuk ke grup Telegram rahasia berisi gambar seksual hasil manipulasi digital. Kim mengancam akan menyebarkan informasi mereka dan memaksa para korban merekrut korban baru, membentuk jaringan pemerasan berbentuk piramida.
Kim memperkosa atau menyerang 16 korban, termasuk 14 anak di bawah umur, dan merekam aksinya pada 13 kasus. Total, ia membuat sekitar 1.700 konten eksploitasi seksual dan menyebarkan sekitar 260 gambar atau video untuk menekan korban agar tunduk. Ia juga mencoba memeras keluarga serta rekan kerja korban.
Lima dari 10 terdakwa tambahan adalah anak di bawah umur. Pengadilan menyebut para pendukung aksi Kim sadar bahwa korban baru akan mengalami pelecehan yang sama, namun tetap melakukannya karena takut konten mereka ikut disebarkan.
"Sebagian besar korban adalah anak-anak dan remaja. Mereka kemungkinan mengalami trauma fisik dan psikologis yang berat," tulis pengadilan dalam pernyataannya.
Pengadilan juga menekankan bahaya kejahatan seksual digital karena konten dapat menyebar dengan cepat dan hampir mustahil dihapus sepenuhnya, sehingga pemulihan korban menjadi sangat sulit.
Kasus ini menuai perhatian luas di Korea Selatan karena menunjukkan meningkatnya risiko kejahatan seksual berbasis teknologi. Putusan ini disampaikan hampir lima tahun setelah pengadilan yang sama menjatuhi hukuman 40 tahun penjara kepada Cho Ju-bin dalam kasus eksploitasi seksual digital serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







