Norwegia Siapkan Larangan Perdagangan Produk Permukiman Israel di Tepi Barat, Pelanggar Terancam 3 Tahun Penjara

AKURAT.CO Norwegia tengah menyiapkan undang-undang yang akan melarang perdagangan produk dari permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. Langkah tersebut menempatkan Norwegia dalam jajaran negara-negara Barat yang dalam beberapa waktu terakhir mengumumkan kebijakan serupa.
Jika disahkan, pelanggar aturan tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun.
Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide mengatakan kepada lembaga penyiaran negara, NRK, Senin, 15 September 2026, bahwa parlemen kemungkinan besar akan menyetujui rancangan undang-undang tersebut.
Ketika ditanya apakah undang-undang itu akan disahkan pada musim gugur tahun ini, Eide menjawab, “Ya, saya sebenarnya berpikir demikian.”
Menurut Eide, alasan untuk memberlakukan larangan tersebut justru semakin kuat karena kondisi di Tepi Barat dinilai memburuk.
“Argumennya justru menjadi semakin kuat karena situasi di Tepi Barat menjadi semakin buruk,” kata Eide.
Ia menambahkan, sejumlah negara Eropa lainnya juga telah mengambil langkah serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan tekanan terhadap Israel dan mengisolasinya di panggung internasional.
Norwegia Nilai Sikap Barat terhadap Israel Berubah
Eide menilai perkembangan tersebut menunjukkan perubahan sikap sejumlah negara Barat terhadap Israel. Menurut dia, Israel tidak memperkirakan sebanyak ini negara akan mengambil sikap bersama, sementara Amerika Serikat tidak melakukan intervensi untuk menghentikannya.
“Israel sudah terlalu terbiasa dapat mengintimidasi negara-negara Barat dengan mengatakan mereka antisemit ketika mengkritik Israel atas pelanggaran dan penyalahgunaan hukum internasional,” ujar Eide.
Ia menilai perlindungan politik yang selama ini dinikmati Israel mulai berkurang.
“Sekarang perlindungan yang dalam banyak hal dinikmati Israel itu sudah hilang,” katanya.
Kebijakan Norwegia tersebut berkaitan dengan perdagangan barang yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Tepi Barat, yang oleh sebagian besar komunitas internasional dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Belanda Terapkan Sanksi Lebih Berat
Norwegia bukan satu-satunya negara Eropa yang mempertimbangkan pembatasan perdagangan dengan permukiman Israel.
Di Belanda, larangan perdagangan dengan permukiman Israel mencakup sanksi yang lebih berat. Impor, pembelian, atau penjualan produk dari permukiman dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ekonomi berdasarkan hukum nasional.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun.
Selain hukuman penjara, pelanggaran ekonomi di Belanda juga dapat berujung pada denda dalam jumlah besar bagi perusahaan. Aparat juga dapat melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan pelanggaran.
Langkah sejumlah negara Eropa tersebut menambah tekanan terhadap Israel terkait kebijakan permukiman di Tepi Barat, di tengah meningkatnya kritik internasional terhadap situasi di wilayah pendudukan Palestina.
Sumber: Middleeastmonitor
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







