Strava Kena Pajak? Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Pengguna

AKURAT.CO Kabar mengenai Strava kena pajak menjadi perhatian banyak pengguna di Indonesia. Namun, informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen tidak dikenakan kepada seluruh pengguna Strava, melainkan hanya bagi mereka yang berlangganan layanan premium atau membeli fitur berbayar. Sementara itu, pengguna versi gratis tetap dapat menggunakan aplikasi seperti biasa tanpa dikenai PPN.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Artinya, PPN dipungut atas transaksi layanan digital berbayar yang dilakukan konsumen di Indonesia, bukan atas aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi secara umum.
Lantas, siapa saja yang bisa terdampak dan mengapa kebijakan ini diterapkan? Berikut lima fakta yang perlu diketahui.
Baca Juga: Pulau Doi Maluku Utara Diguncang Gempa M 6,2, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Tidak Semua Pengguna Strava Kena PPN
Hal pertama yang perlu dipahami adalah kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pengguna Strava.
PPN hanya dikenakan kepada pengguna yang membeli layanan berbayar, seperti Strava Premium atau fitur premium lainnya. Sementara itu, pengguna yang masih menggunakan versi gratis tidak dikenai PPN karena tidak melakukan transaksi yang menjadi objek pajak.
PPN Dikenakan karena Membeli Layanan Digital
Menurut DJP, dasar pengenaan PPN bukanlah penggunaan aplikasi olahraga, melainkan konsumsi jasa digital dari luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenai PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, Strava yang menjual layanan premium kepada pelanggan di Indonesia juga masuk dalam ketentuan tersebut.
Biaya Langganan Strava Premium Akan Bertambah
Baca Juga: Mengapa Wajah Lebih Gelap Dibanding Bagian Tubuh Lain? Ini Penjelasannya
Dengan adanya PPN sebesar 11 persen, total biaya yang dibayarkan pelanggan premium menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Sebagai contoh, apabila biaya langganan Strava Premium sebesar Rp50.000 per bulan, maka setelah ditambahkan PPN 11 persen, total pembayaran menjadi sekitar Rp55.500.
Besaran biaya yang dibayarkan dapat berbeda tergantung jenis paket langganan maupun harga yang berlaku di masing-masing platform pembayaran.
Strava Bukan Satu-satunya Platform yang Dipungut PPN
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari perluasan kebijakan pemerintah terhadap perusahaan digital luar negeri.
Selain Strava, DJP juga menunjuk enam perusahaan lain sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu:
Envato Pty Ltd
Envato Elements Pty Ltd
The Nielsen Norman Group Inc.
Kling AI Pte. Ltd.
Law School Admission Council Inc.
PLAUD LLC
Perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan kreatif, pendidikan, kecerdasan buatan (AI), hingga aplikasi digital berbasis langganan.
Penunjukan Strava Merupakan Bagian dari Kebijakan Pajak Ekonomi Digital
DJP menyebut penambahan pemungut PPN PMSE dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.
Hingga akhir Mei 2026, pemerintah telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 233 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN kepada negara.
Sementara itu, penerimaan PPN PMSE hingga akhir Mei 2026 telah mencapai Rp40,55 triliun. Jika digabungkan dengan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, total penerimaan mencapai Rp52,85 triliun.
Baca Juga: Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI dari HP, Gratis Tanpa Ribet
Apa Itu PPN PMSE?
PPN PMSE merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam skema ini, perusahaan digital luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN. Artinya, perusahaan tersebut memungut PPN langsung dari pelanggan di Indonesia, kemudian menyetorkannya kepada pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha digital luar negeri dan pelaku usaha dalam negeri, sekaligus mengikuti perkembangan model bisnis digital yang terus berkembang.
Baca Juga: OTT KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin, Masih Diperiksa Intensif
FAQ
Mengapa Strava dikenai PPN?
Karena Strava menjual layanan digital berbayar kepada konsumen di Indonesia dan telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai penyedia layanan digital luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu.
Berapa tarif PPN yang dikenakan pada Strava?
Tarif PPN yang dikenakan adalah 11 persen atas transaksi pembelian layanan premium atau fitur berbayar oleh pengguna di Indonesia.
Apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk Strava?
Tidak. Selain Strava, DJP juga menunjuk sejumlah perusahaan digital luar negeri lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk Envato, Kling AI, Nielsen Norman Group, Law School Admission Council, dan PLAUD LLC.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








