Akurat Logo

Strava Kena Pajak? Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Pengguna

Nurma Nafisa Faradilla | 3 Juli 2026, 13:30 WIB
Strava Kena Pajak? Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Pengguna
Strava. (dayoneapp)

AKURAT.CO Kabar mengenai Strava kena pajak menjadi perhatian banyak pengguna di Indonesia. Namun, informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen tidak dikenakan kepada seluruh pengguna Strava, melainkan hanya bagi mereka yang berlangganan layanan premium atau membeli fitur berbayar. Sementara itu, pengguna versi gratis tetap dapat menggunakan aplikasi seperti biasa tanpa dikenai PPN.

Kebijakan tersebut diterapkan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Artinya, PPN dipungut atas transaksi layanan digital berbayar yang dilakukan konsumen di Indonesia, bukan atas aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi secara umum.

Lantas, siapa saja yang bisa terdampak dan mengapa kebijakan ini diterapkan? Berikut lima fakta yang perlu diketahui.

Baca Juga: Pulau Doi Maluku Utara Diguncang Gempa M 6,2, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Tidak Semua Pengguna Strava Kena PPN

Hal pertama yang perlu dipahami adalah kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pengguna Strava.

PPN hanya dikenakan kepada pengguna yang membeli layanan berbayar, seperti Strava Premium atau fitur premium lainnya. Sementara itu, pengguna yang masih menggunakan versi gratis tidak dikenai PPN karena tidak melakukan transaksi yang menjadi objek pajak.

PPN Dikenakan karena Membeli Layanan Digital

Menurut DJP, dasar pengenaan PPN bukanlah penggunaan aplikasi olahraga, melainkan konsumsi jasa digital dari luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenai PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, Strava yang menjual layanan premium kepada pelanggan di Indonesia juga masuk dalam ketentuan tersebut.

Biaya Langganan Strava Premium Akan Bertambah

Baca Juga: Mengapa Wajah Lebih Gelap Dibanding Bagian Tubuh Lain? Ini Penjelasannya

Dengan adanya PPN sebesar 11 persen, total biaya yang dibayarkan pelanggan premium menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya.

Sebagai contoh, apabila biaya langganan Strava Premium sebesar Rp50.000 per bulan, maka setelah ditambahkan PPN 11 persen, total pembayaran menjadi sekitar Rp55.500.

Besaran biaya yang dibayarkan dapat berbeda tergantung jenis paket langganan maupun harga yang berlaku di masing-masing platform pembayaran.

Strava Bukan Satu-satunya Platform yang Dipungut PPN

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari perluasan kebijakan pemerintah terhadap perusahaan digital luar negeri.

Selain Strava, DJP juga menunjuk enam perusahaan lain sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu:

  • Envato Pty Ltd

  • Envato Elements Pty Ltd

  • The Nielsen Norman Group Inc.

  • Kling AI Pte. Ltd.

  • Law School Admission Council Inc.

  • PLAUD LLC

Perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan kreatif, pendidikan, kecerdasan buatan (AI), hingga aplikasi digital berbasis langganan.

Penunjukan Strava Merupakan Bagian dari Kebijakan Pajak Ekonomi Digital

DJP menyebut penambahan pemungut PPN PMSE dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.

Hingga akhir Mei 2026, pemerintah telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 233 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN kepada negara.

Sementara itu, penerimaan PPN PMSE hingga akhir Mei 2026 telah mencapai Rp40,55 triliun. Jika digabungkan dengan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, total penerimaan mencapai Rp52,85 triliun.

Baca Juga: Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI dari HP, Gratis Tanpa Ribet

Apa Itu PPN PMSE?

PPN PMSE merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam skema ini, perusahaan digital luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN. Artinya, perusahaan tersebut memungut PPN langsung dari pelanggan di Indonesia, kemudian menyetorkannya kepada pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha digital luar negeri dan pelaku usaha dalam negeri, sekaligus mengikuti perkembangan model bisnis digital yang terus berkembang.

Baca Juga: OTT KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin, Masih Diperiksa Intensif

FAQ

Mengapa Strava dikenai PPN?

Karena Strava menjual layanan digital berbayar kepada konsumen di Indonesia dan telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai penyedia layanan digital luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu.

Berapa tarif PPN yang dikenakan pada Strava?

Tarif PPN yang dikenakan adalah 11 persen atas transaksi pembelian layanan premium atau fitur berbayar oleh pengguna di Indonesia.

Apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk Strava?

Tidak. Selain Strava, DJP juga menunjuk sejumlah perusahaan digital luar negeri lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk Envato, Kling AI, Nielsen Norman Group, Law School Admission Council, dan PLAUD LLC.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.