Cara Daftar NPWP Online dari HP, Simak Syarat dan Cara Aktiviasi Akun Coretax

AKURAT.CO Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi kebutuhan bagi banyak masyarakat, baik untuk keperluan administrasi, melamar pekerjaan, mengajukan kredit, hingga memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Kabar baiknya, proses pembuatan NPWP kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Melalui sistem digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masyarakat dapat melakukan pendaftaran dari rumah menggunakan laptop maupun ponsel. Asalkan seluruh dokumen telah disiapkan, proses registrasi dapat diselesaikan hanya dalam beberapa langkah.
Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online terbaru? Berikut panduan lengkapnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengembangbiakkan Ikan Cupang?
Apa Itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia.
Nomor ini digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pelaporan pajak, pembayaran pajak, hingga persyaratan administrasi di berbagai instansi pemerintah maupun swasta.
Sejak implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, proses registrasi wajib pajak dilakukan melalui platform Coretax DJP, sehingga layanan menjadi lebih terintegrasi dan mudah diakses secara daring.
Syarat Daftar NPWP Online
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen berikut.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
Alamat email yang masih aktif.
Nomor telepon aktif.
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dokumen pendukung sesuai status pekerjaan apabila diminta sistem.
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca Juga: Ramalan Shio Asmara 28 Juli 2026: Saat Perasaan Menentukan Arah Hubungan
Cara Daftar NPWP Online
Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online.
1. Akses Portal Coretax DJP
Buka portal resmi Coretax Direktorat Jenderal Pajak melalui peramban di laptop atau ponsel.
2. Buat Akun
Pilih menu pendaftaran akun, kemudian isi data yang diminta seperti NIK, alamat email, nomor telepon, serta informasi identitas lainnya.
3. Lakukan Verifikasi
Sistem akan mengirimkan tautan atau kode verifikasi ke email maupun nomor telepon yang telah didaftarkan. Lakukan verifikasi untuk mengaktifkan akun.
4. Lengkapi Profil Wajib Pajak
Masukkan data diri secara lengkap, termasuk alamat, status pekerjaan, dan informasi lain yang diminta oleh sistem.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Apabila diperlukan, unggah dokumen sesuai ketentuan dengan format dan ukuran file yang telah ditentukan.
6. Periksa Kembali Data
Pastikan seluruh informasi yang diisi sudah benar sebelum mengirimkan permohonan pendaftaran.
7. Kirim Permohonan
Klik tombol kirim untuk mengajukan registrasi NPWP. Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan sesuai hasil verifikasi data.
Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP?
Apabila seluruh data dan dokumen telah sesuai, permohonan akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lama proses dapat berbeda-beda tergantung hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen yang dikirimkan.
Status permohonan dapat dipantau melalui akun yang telah dibuat pada sistem Coretax DJP.
Baca Juga: Kementerian PU Kebut Jalan Gondanglegi–Balekambang, Perkuat Akses ke Destinasi Wisata Malang Selatan
Keuntungan Memiliki NPWP
Memiliki NPWP memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Menjadi salah satu persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan.
Dibutuhkan dalam pengajuan kredit atau pembiayaan di sejumlah lembaga keuangan.
Mempermudah berbagai layanan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Tips Agar Pendaftaran NPWP Online Berhasil
Agar proses registrasi berjalan tanpa kendala, perhatikan beberapa hal berikut.
Gunakan email dan nomor telepon yang aktif.
Pastikan data pada KTP sesuai dengan yang diinput.
Unggah dokumen yang jelas dan mudah dibaca.
Gunakan koneksi internet yang stabil saat melakukan pendaftaran.
Simpan bukti registrasi untuk memudahkan pengecekan status permohonan.
Kesimpulan
Pendaftaran NPWP kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti setiap tahapan registrasi dengan benar, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk membuat NPWP.
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi agar proses verifikasi berjalan lebih cepat dan permohonan dapat segera diproses.
Baca Juga: Apa Itu Analisis SWOT? Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Menggunakannya
FAQ
Bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP?
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui browser di ponsel dengan mengakses portal Coretax DJP, membuat akun, melengkapi data diri, mengunggah dokumen, lalu mengirimkan permohonan.
Apakah membuat NPWP online gratis?
Ya. Pendaftaran NPWP secara online tidak dipungut biaya.
Apa saja syarat membuat NPWP secara online?
Dokumen utama yang dibutuhkan antara lain KTP bagi WNI, email aktif, nomor telepon, NIK, serta dokumen pendukung sesuai status wajib pajak apabila diperlukan.
Berapa lama proses pembuatan NPWP online?
Lama proses bergantung pada hasil verifikasi data dan kelengkapan dokumen yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Apakah daftar NPWP harus datang ke kantor pajak?
Tidak. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Namun, apabila terdapat kendala atau diperlukan verifikasi lanjutan, wajib pajak dapat diminta menghubungi atau mendatangi kantor pelayanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








