Akurat Logo

Cara Daftar NPWP Online dari HP, Simak Syarat dan Cara Aktiviasi Akun Coretax

Nurma Nafisa Faradilla | 28 Juli 2026, 11:34 WIB
Cara Daftar NPWP Online dari HP, Simak Syarat dan Cara Aktiviasi Akun Coretax
Cara daftar NPWP online. (Tangkapan Layar/ Coretax)

AKURAT.CO Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi kebutuhan bagi banyak masyarakat, baik untuk keperluan administrasi, melamar pekerjaan, mengajukan kredit, hingga memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Kabar baiknya, proses pembuatan NPWP kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Melalui sistem digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masyarakat dapat melakukan pendaftaran dari rumah menggunakan laptop maupun ponsel. Asalkan seluruh dokumen telah disiapkan, proses registrasi dapat diselesaikan hanya dalam beberapa langkah.

Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online terbaru? Berikut panduan lengkapnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengembangbiakkan Ikan Cupang?

Apa Itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia.

Nomor ini digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pelaporan pajak, pembayaran pajak, hingga persyaratan administrasi di berbagai instansi pemerintah maupun swasta.

Sejak implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, proses registrasi wajib pajak dilakukan melalui platform Coretax DJP, sehingga layanan menjadi lebih terintegrasi dan mudah diakses secara daring.

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen berikut.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.

  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

  • Alamat email yang masih aktif.

  • Nomor telepon aktif.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Dokumen pendukung sesuai status pekerjaan apabila diminta sistem.

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.

Baca Juga: Ramalan Shio Asmara 28 Juli 2026: Saat Perasaan Menentukan Arah Hubungan

Cara Daftar NPWP Online

Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online.

1. Akses Portal Coretax DJP

Buka portal resmi Coretax Direktorat Jenderal Pajak melalui peramban di laptop atau ponsel.

2. Buat Akun

Pilih menu pendaftaran akun, kemudian isi data yang diminta seperti NIK, alamat email, nomor telepon, serta informasi identitas lainnya.

3. Lakukan Verifikasi

Sistem akan mengirimkan tautan atau kode verifikasi ke email maupun nomor telepon yang telah didaftarkan. Lakukan verifikasi untuk mengaktifkan akun.

4. Lengkapi Profil Wajib Pajak

Masukkan data diri secara lengkap, termasuk alamat, status pekerjaan, dan informasi lain yang diminta oleh sistem.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Apabila diperlukan, unggah dokumen sesuai ketentuan dengan format dan ukuran file yang telah ditentukan.

6. Periksa Kembali Data

Pastikan seluruh informasi yang diisi sudah benar sebelum mengirimkan permohonan pendaftaran.

7. Kirim Permohonan

Klik tombol kirim untuk mengajukan registrasi NPWP. Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan sesuai hasil verifikasi data.

Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP?

Apabila seluruh data dan dokumen telah sesuai, permohonan akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lama proses dapat berbeda-beda tergantung hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen yang dikirimkan.

Status permohonan dapat dipantau melalui akun yang telah dibuat pada sistem Coretax DJP.

Baca Juga: Kementerian PU Kebut Jalan Gondanglegi–Balekambang, Perkuat Akses ke Destinasi Wisata Malang Selatan

Keuntungan Memiliki NPWP

Memiliki NPWP memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

  • Mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak.

  • Menjadi salah satu persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan.

  • Dibutuhkan dalam pengajuan kredit atau pembiayaan di sejumlah lembaga keuangan.

  • Mempermudah berbagai layanan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Tips Agar Pendaftaran NPWP Online Berhasil

Agar proses registrasi berjalan tanpa kendala, perhatikan beberapa hal berikut.

  • Gunakan email dan nomor telepon yang aktif.

  • Pastikan data pada KTP sesuai dengan yang diinput.

  • Unggah dokumen yang jelas dan mudah dibaca.

  • Gunakan koneksi internet yang stabil saat melakukan pendaftaran.

  • Simpan bukti registrasi untuk memudahkan pengecekan status permohonan.

Kesimpulan

Pendaftaran NPWP kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti setiap tahapan registrasi dengan benar, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk membuat NPWP.

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi agar proses verifikasi berjalan lebih cepat dan permohonan dapat segera diproses.

Baca Juga: Apa Itu Analisis SWOT? Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Menggunakannya

FAQ

Bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP?

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui browser di ponsel dengan mengakses portal Coretax DJP, membuat akun, melengkapi data diri, mengunggah dokumen, lalu mengirimkan permohonan.

Apakah membuat NPWP online gratis?

Ya. Pendaftaran NPWP secara online tidak dipungut biaya.

Apa saja syarat membuat NPWP secara online?

Dokumen utama yang dibutuhkan antara lain KTP bagi WNI, email aktif, nomor telepon, NIK, serta dokumen pendukung sesuai status wajib pajak apabila diperlukan.

Berapa lama proses pembuatan NPWP online?

Lama proses bergantung pada hasil verifikasi data dan kelengkapan dokumen yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Apakah daftar NPWP harus datang ke kantor pajak?

Tidak. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Namun, apabila terdapat kendala atau diperlukan verifikasi lanjutan, wajib pajak dapat diminta menghubungi atau mendatangi kantor pelayanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.