Ketahui Syarat dan Cara BPJS Mandiri Pindah ke PBI, Apa Saja?

AKURAT.CO BPJS Kesehatan adalah program yang dibuat oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih luas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam BPJS Kesehatan, terdapat dua jenis keanggotaan utama yaitu peserta Mandiri (PBPU) dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
PBI adalah program pemerintah yang dioperasikan oleh Kementerian Sosial dan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Namun, banyak orang yang belum menyadari bahwa peserta BPJS Mandiri dapat beralih ke kategori PBI.
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Backup Seluruh Arsip Instagram ke Google Drive Melalui HP
Sehubungan dengan itu, berikut syarat dan cara BPJS Mandiri pindah ke BPJS PBI yang telah dikutip dari berbagai sumber, Kamis (26/9/2024).
Syarat BPJS Mandiri pindah ke PBI
Syarat untuk mengubah status dari Mandiri ke PBI dalam BPJS Kesehatan diantara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Saat akan beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Dua lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa
- Dua lembar materai Rp 10.000
- Satu lembar fotokopi bukti pembayaran terakhir
Cara BPJS Mandiri pindah ke PBI
Berikut beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengajukan perubahan status ke PBI:
- Menghubungi Dinas Sosial:
Peserta dapat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat untuk mengecek kelayakan mereka.
Baca Juga: Umar Kei Bantah Tudingan Penganiayaan di Menara Kadin: Siap Ditangkap Jika Bohong
- Proses Verifikasi Data:
Setelah itu, Dinas Sosial akan memverifikasi data untuk memastikan bahwa peserta memenuhi syarat sebagai penerima PBI.
- Pengalihan Status:
Jika memenuhi syarat, status peserta akan dipindahkan dari BPJS Mandiri ke PBI, dan peserta tidak perlu membayar iuran bulanan lagi.
Itulah beberapa syarat dan langkah-langkah BPJS Mandiri pindah ke PBI. Semoga membantu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









