Akurat Logo

YLKI Soroti Masa Transisi Pengetatan Batas BPA hingga 2031: Hak Konsumen Tak Boleh Diabaikan

Ayu Rachmaningtyas | 3 September 2026, 13:46 WIB
YLKI Soroti Masa Transisi Pengetatan Batas BPA hingga 2031: Hak Konsumen Tak Boleh Diabaikan
BPA free. (AI)

AKURAT.CO Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai masa transisi pengetatan batas migrasi Bisphenol A (BPA) hingga 2031 merupakan bentuk kompromi regulasi agar industri memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.

Namun, YLKI menegaskan masa transisi tersebut tidak boleh mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh produk pangan yang aman.

Pengurus Harian YLKI, Rafika Zulfa, mengatakan, penurunan batas migrasi BPA dari 0,6 miligram per kilogram (mg/kg) menjadi 0,05 mg/kg memberikan kesempatan bagi pelaku industri menyesuaikan teknologi, melakukan substitusi bahan baku, hingga memenuhi kebutuhan pengujian laboratorium.

“Masa transisi hingga 2031 dipahami sebagai kompromi regulasi agar industri, khususnya UMKM dan manufaktur kemasan skala besar, dapat melakukan penyesuaian teknologi, substitusi bahan baku, dan pengujian laboratorium tanpa memicu kelangkaan pasokan pangan atau lonjakan harga ekstrem di masyarakat,” ujar Rafika kepada Akurat.co, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, masa transisi memang diperlukan agar penerapan standar baru tidak menimbulkan persoalan baru bagi industri maupun konsumen.

Meski demikian, periode tersebut bukan berarti standar keamanan terhadap produk yang beredar dapat diabaikan.

“Selama 2026–2031, hak atas keamanan konsumen tidak boleh diabaikan. BPOM harus memastikan produk yang beredar tetap memenuhi standar aman pra-2031 dan tidak berisiko tinggi,” tegasnya.

Rafika menilai pemerintah juga perlu memanfaatkan masa transisi untuk mengukur kesiapan industri dan infrastruktur pengujian.

Jika seluruh ekosistem telah siap lebih cepat, pemberlakuan standar yang lebih ketat dinilai tidak harus menunggu hingga 2031.

“Apabila ekosistem industri dan laboratorium uji terbukti sudah siap sebelum 2031, menunda pemberlakuan aturan ketat hanya akan mengorbankan keselamatan konsumen secara tidak perlu,” katanya.

Atas dasar itu, YLKI mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan evaluasi berkala terhadap kesiapan industri, termasuk kemampuan manufaktur kemasan dan laboratorium pengujian.

YLKI juga mengusulkan insentif atau apresiasi bagi produsen yang secara sukarela telah menerapkan batas migrasi BPA sebesar 0,05 mg/kg sebelum ketentuan tersebut berlaku penuh pada 2031.

“YLKI akan mendesak BPOM untuk memberlakukan pengetatan batas migrasi BPA secara lebih cepat tanpa perlu menunggu tahun 2031,” ujar Rafika.

Baca Juga: Sedayu One Bikin Hidup di PIK Makin Praktis, Urus Komplain hingga Bayar Tagihan Cukup Satu Aplikasi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.