Kajian Gus Baha Tentang Kisah Nabi Adam Diusir Dari Surga, Ternyata Bukan Hanya Karena Makan Buah Khuldi

AKURAT.CO- Banyak yang merasa menyesal atas pengusiran Nabi Adam dari surga karena ia tergoda oleh godaan setan.
Jika kejadian pengusiran Nabi Adam itu tidak terjadi, bisa dibayangkan bahwa manusia saat ini akan berada dalam surga daripada di dunia.
Ternyata, rasa gelisah dan rasa ingin tahu tentang kejadian itu juga menghampiri Nabi Musa.
Karena pada suatu kesempatan, dia berhasil bertemu dengan Nabi Adam, yang kemudian mengkonfirmasikan hal tersebut.
Kisah ini diceritakan oleh KH Bahaudin Nursalim atau Gus Baha dalam sebuah diskusi Islam yang diunggah di saluran YouTube Kalam Kajian Islam.
Gus Baha menjelaskan bahwa ketika Nabi Musa pertama kali bertemu dengan Nabi Adam, langkah pertamanya adalah menghadap Nabi Adam dengan tegas.
Pada saat itu, Nabi Musa mengajukan pertanyaan dan menyalahkan Nabi Adam yang telah memakan buah khuldi bersama dengan Ibu Hawa.
Ini mengakibatkan pengusiran Nabi Adam ke bumi, dan sejak saat itu manusia tinggal di bumi seperti yang kita lihat sekarang.
Dalam debat tersebut, Nabi Musa mengemukakan bahwa jika Nabi Adam dan Ibu Hawa tidak memakan buah khuldi, mungkin manusia akan terus hidup dengan damai di surga.
Nabi Adam kemudian memberikan jawaban atas pertanyaan Nabi Musa.
Dengan bijaksana, Nabi Adam menyatakan bahwa apa yang terjadi adalah kehendak Allah dan telah tercatat jauh sebelum penciptaannya.
Dia menjelaskan bahwa kisahnya telah dicatat selama 40 tahun sebelum penciptaannya.
Poin kesalahan yang telah tercatat dalam rencana Allah tersebut kemudian ditegaskan oleh Nabi Adam melalui Kitab Taurat yang diberikan kepada Nabi Musa.
Dalam kitab tersebut, juga dijelaskan bahwa Allah SWT menurunkan para nabi ketika bumi berada dalam keadaan yang kacau balau.
Gus Baha menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat tentang kisah Nabi Adam dan Ibu Hawa memakan buah khuldi perlu diperhatikan.
Hal ini karena jika tidak diperjelas, maka akan secara tidak langsung mengesampingkan bahwa Nabi Adam sebenarnya adalah korban sumpah atas nama Allah SWT, bukan korban godaan setan yang lemah.
Gus Baha menyatakan bahwa berbagai hadits dan kitab menceritakan Nabi Adam dengan cara yang berbeda.
Gus Baha juga mengungkapkan bahwa Nabi Adam tidak tergoda oleh setan, melainkan telah mendengar nama Allah SWT dalam sumpah setan.
Oleh karena itu, Nabi Adam dan Ibu Hawa memakan buah khuldi dengan keyakinan bahwa itu adalah perintah Allah, tanpa mengetahui bahwa itu sebenarnya adalah sumpah palsu dari setan.
Dalam kajian tersebut, Gus Baha memberikan analogi bahwa tindakan Nabi Adam dan Ibu Hawa sama seperti saat kita dipanggil oleh seseorang yang dihormati, seperti contohnya ketika dia dipanggil oleh Mbah Mun, yang membuatnya tidak ragu untuk merespons panggilan tersebut.
Dengan demikian, tindakan Nabi Adam dan Ibu Hawa dalam memakan buah khuldi sebenarnya mencerminkan kepercayaan mereka pada perintah Allah SWT.
Maka dari itu, hal ini berbeda dengan kasus setan yang menggunakan sumpah palsu dengan nama Allah SWT untuk menipu pasangan tersebut.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









