Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Sewa Jasa Editor Skripsi, Ternyata Tidak Haram, Begini Penjelasan Ilmiahnya Menurut Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 16 November 2023, 10:40 WIB
Hukum Sewa Jasa Editor Skripsi, Ternyata Tidak Haram, Begini Penjelasan Ilmiahnya Menurut Islam

AKURAT.CO - Semakin canggih kemajuan zaman semakin tinggi pula kemampuan manusia. Termasuk dalam hal sewa jasa editor skripsi baik melalui online atau secara langsung.

Sewa jasa editor skripsi dilakukan oleh sebagian orang yang merasa tidak percaya diri dengan hasil karyanya. Apalagi jika diri seseorang jarang menulis ilmiah.

Islam memberikan isyarat terkait hukum sewa jasa editor skripsi. Dan ternyata, hukumnya bukan haram. Begini keterangan ilmiahnya.

Baca Juga: Perempuan Nyalon Sebagai Anggota DPR, Bagaimana Hukumnya Dalam Perspektif Islam?

Dikutip dari NU Online, menyewa jasa editor dalam fikih mu’amalah tergolong ke dalam pembahasan akad ijarah atau sewa menyewa. Akad sewa ini sama halnya seperti jual beli, hanya saja ia berada dalam jangka waktu yang terbatas. Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan definisi ijarah dalam Mazhab Syafi’i adalah:

هو عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم

Artinya: “Akad atas suatu manfaat yang mengandung maksud tertentu, mubah, serta dapat didermakan dan kebolehan dengan pengganti tertentu.” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid V, hal. 455).

Akad ijarah bahkan memiliki dasar dalam Al-Quran dan hadits sebagaimana penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili. Di antaranya adalah surat Ath-Thalaq ayat 6:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ

Artinya: “Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya..” (QS Ath-Thalaq [65] : 6).

Baca Juga: Bukti Konkrit Islam Melindungi Perempuan Dari Pelecehan Saksual, Begini Penjelasan Al-Quran Dan Haditsnya

Kemudian dalil dari hadits Nabi saw menyebutkan:

أن النبي صلّى الله عليه وسلم احتجم وأعطى الحجام أجره

Artinya: “Bahwa Nabi saw dibekam dan memberikan upah kepada tukang bekam tersebut.” (HR Al-Bukhari).

Dari keterangan di atas jelas bahwa sewa jasa editor Skripsi hukumnya boleh bilamana syaratnya terpenuhi. penyedia dan penyewa harus memenuhi syarat kemampuan melakukan akad dan menyepakati harga yang akan menjadi upah, serta batas waktu yang telah disepakati antara keduanya. Wallahu a’lam.[]

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.