AKURAT.CO Saat ini pasangan suami istri yang tengah memamerkan kemesraan menjadi suatu pemandangan yang lumrah. Sosial media menjadi salah satu sarana mereka untuk menunjukkan kemesraan di muka umum, seakan-akan menjadikannya sebagai sebuah tren dikalangan pasutri.
Dalam Islam terlihat mesra dan harmonis dengan pasangan memang menjadi suatu hal yang dianjurkan, tetapi dalam hal ini terdapat syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Berikut ini merupakan hukum Suami istri bermesraan di muka umum yang dilansir Akurat dari berbagai sumber pada Senin (29/1/24).
Bermesraan di muka umum tidak dihukumi sebagai haram melainkan makruh. Hal ini diikarenakan bermesraan di muka umum dapat menimbulkan fitnah meskipun dilakukan oleh sepasang suami istri.
Selain itu, bermesraan dimuka umum tidak sesuai dengan etika yang ada, sehingga perbuatan ini dapat berpotensi menafikan sifat malu dan fitrah seorang muslim. Rasa malu ini menjadi suatu hal yang penting sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
"Dari abu Umar Ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW melewati seorang Anshor yang sedang memberi nasihat kepada saudaranya, lalu beliau bersabda, "Biarkan ia pemalu. Sesungguhnya sikap malu merupakan bagian dari iman"". (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain hadis diatas, dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 58 Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
Baca Juga: Doa Mandi Wajib yang Harus Diketahui Orang Islam
Ayat di atas menyiratkan bahwasanya tempat yang baik bagi suami istri untuk bermesraan adalah di tempat tertutup yang tidak dapat dilihat oleh orang lain seperti di dalam kamar.
Dengan demikian, dapat disimpulkan kembali bahwa pasangan suami istri baiknya tidak memamerkan kemesraan di muka umum sebab hal itu dapat merusak sifat malu seorang muslim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








