Suami dan istri memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain, baik secara materi (nafkah lahir) maupun secara emosional dan seksual (nafkah batin).
Jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban ini, Islam membuka jalan bagi pihak lain untuk mencari keadilan, termasuk melalui gugatan cerai.
Nafkah batin dalam pernikahan memiliki peran penting, karena menyangkut hak istri untuk mendapatkan kasih sayang, perhatian, serta hubungan yang dapat menumbuhkan kedekatan emosional dan spiritual dengan suami.
Al-Qur'an menegaskan peran suami dalam memberikan kebaikan dan perlindungan bagi istrinya. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 228, Allah berfirman:
"وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ"
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang baik." (QS. Al-Baqarah: 228).
Baca Juga: Viral Baim Cilik Tak Diberi Nafkah oleh Ayahnya Sejak 2022, Bagaimana Pandangan Islam?
Ayat ini menunjukkan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Jika suami mengabaikan nafkah batin, istri berhak menuntut haknya sesuai ketentuan syariat. Islam juga mengakui kebutuhan emosional dan fisik yang perlu dipenuhi dalam pernikahan.
Oleh karena itu, apabila suami tidak mampu atau enggan memberikan nafkah batin dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang sah, maka istri memiliki alasan syar'i untuk mengajukan gugatan cerai.
Salah satu dasar bagi istri untuk menuntut cerai karena kurangnya pemenuhan nafkah batin adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang mengakui pentingnya kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh kasih sayang. Rasulullah SAW bersabda:
"خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي"
"Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku." (HR. Tirmidzi)
Hadits ini mengajarkan bahwa suami yang baik adalah yang mampu menjaga hubungan baik dengan istri, termasuk memenuhi kebutuhan batin istrinya.
Jika suami tidak lagi memperlakukan istri dengan kebaikan atau bahkan mengabaikannya, maka istri memiliki hak untuk mencari solusi yang adil, termasuk melalui perceraian.
Dalam konteks hukum Islam, ulama fikih sepakat bahwa istri memiliki hak untuk mengajukan cerai apabila suami tidak memberikan nafkah batin dalam jangka waktu yang lama.
Misalnya, dalam Mazhab Maliki, seorang istri boleh mengajukan fasakh (pembatalan pernikahan) jika suami tidak mampu memberikan nafkah batin.
Baca Juga: Nessa Salsa Menikah 6 Bulan Tak Disentuh Oleh Suaminya, Apa Hukum Suami Tak Memberi Nafkah Batin Menurut Islam?
Hal ini didasarkan pada prinsip maslahah atau kemaslahatan hidup yang perlu diperhatikan dalam pernikahan, sehingga istri tidak hidup dalam keadaan tertekan atau terabaikan.
Para ulama juga menekankan pentingnya keharmonisan dalam hubungan suami-istri, sehingga pernikahan tidak hanya menjadi ikatan formal yang kehilangan esensi dari tujuan awalnya.
Jika tidak ada solusi lain yang dapat mengembalikan keharmonisan, maka perceraian dipandang sebagai jalan yang sah dalam pandangan Islam untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar bagi istri.
Dengan demikian, Islam memberikan kesempatan bagi istri untuk menggugat cerai jika suami tidak memberikan nafkah batin dalam jangka waktu yang panjang tanpa alasan yang sah.
Langkah ini dibenarkan secara syar'i demi menjaga hak-hak istri dan kesejahteraan emosionalnya.