ASN Jakarta Diizinkan Berpoligami, Apa Hukum Poligami Tanpa Persetujuan Istri?

AKURAT.CO Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Aturan yang resmi diberlakukan pada 6 Januari 2025 ini mengatur prosedur izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub tersebut, ditegaskan bahwa ASN pria yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Jika ada ASN yang melanggar aturan ini dengan menikah tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum Berpoligami Tanpa Persetujuan Istri Pertama
Dalam syariat Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suami. Salah satu syarat utamanya adalah kemampuan untuk berlaku adil di antara istri-istri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya: "Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja." (QS. An-Nisa: 3).
Baca Juga: Konsep Poligami dalam Al-Qur'an Menurut Muhammad Shahrur
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah syarat mutlak dalam poligami. Keadilan mencakup aspek nafkah, perhatian, waktu, dan perasaan. Jika seorang suami merasa tidak mampu memenuhi syarat tersebut, maka lebih baik baginya untuk hanya memiliki satu istri.
Selain keadilan, Islam juga mengajarkan pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam keluarga.
Dalam konteks ini, persetujuan istri pertama dianggap sebagai bentuk etika dan penghormatan terhadap hubungan rumah tangga yang sudah ada.
Meskipun secara hukum Islam tidak secara eksplisit mewajibkan izin dari istri pertama, namun banyak ulama yang menyarankan agar suami tidak mengabaikan perasaan istri demi menjaga keharmonisan keluarga.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
Artinya: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku." (HR. Tirmidzi)
Berpoligami tanpa persetujuan istri pertama sering kali menimbulkan konflik yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga.
Baca Juga: 3 Istri Umar Kei Tinggal Satu Rumah, Ini Pentingnya Keadilan dalam Poligami
Karenanya, walaupun secara syariat diperbolehkan, seorang suami harus mempertimbangkan dampak emosional dan psikologis terhadap istri dan keluarga.
Islam sangat mengedepankan prinsip kasih sayang dan keadilan dalam setiap hubungan, sehingga keputusan untuk berpoligami harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









