AKURAT.CO Dalam melaksanakan ibadah shalat, terdapat beberapa hal yang harus dilaksanakan sebagai syarat sahnya shalat. Salah satu hal tersebut adalah menghadap ke arah Ka’bah yang ada di Mekkah sebagai Kiblat bagi seluruh umat muslim.
Akan tetapi dalam beberapa situasi, menghadap Kiblat ketika melaksanakan shalat menjadi suatu hal yang cukup sulit dilakukan. Misalnya saja ketika seseorang tengah bepergian jauh menggunakan kapal laut. Dalam kondisi tersebut, shalat yang dilaksanakan termasuk pada golongan shalat dalam kondisi tertentu.
Lantas bagaimana cara menentukan arah kiblat ketika akan melaksanakan shalat di atas kapal laut?
Baca Juga: Kumpulan Kalimat Inspiratif Umar bin Khattab, Khalifah Kedua Khulafaur Rasyidin
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW ketika melaksanakan shalat di atas kendaraan menghadap kemanapun kendaraannnya menghadap. Namun, jika yang dilaksanakan adalah shalat fardhu, maka Beliau akan turun dan melaksanakan shalat di atas tanah.
عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Artinya: “Dari Jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak shalat fardhu, maka beliau turun dan shalat menghadap kiblat.” (HR. Bukhari)
Disamping itu, pada hadits lain Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Ja’far bin Abi Thalib untuk melaksanakan shalat di atas kapal laut dengan berdiri ketika tengah menuju ke negeri Habasyah.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي السَّفِينَةِ قَائِمًا مَا لَمْ يَخْشَ الْغَرَقَ
Artinya: “Bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Ja'far bin Abi Thalib untuk shalat di atas kapal laut dengan berdiri selama tidak takut tenggelam.” (HR. Al-Bazzar)
Dari kedua hadits di atas, dapat diketahui bahwa shalat fardhu tidak bisa dilakukan di atas kendaraan kecuali jika dilakukan secara sempurna sebagaimana shalat itu dilaksanakan. Hal ini dapat dipahami dari bagaimana Nabi Muhammad SAW turun dari untanya agar dapat melaksanakan shalat dengan sempurna, yaitu menghadap kiblat, berdiri, ruku, dan sujud secara benar.
Baca Juga: Jadwal Puasa Syawal 2024 dan Bacaan Niatnya
Bagi seseorang yang hendak melaksanakan shalat di atas kapal laut serta telah mengetahui arah kiblatnya, maka shalat harus dilaksanakan dengan menghadap kiblat sesuai dengan perintah yang ada. Kemudian apabila kapal berubah haluan ketika masih melaksanakan shalat, tidak perlu membetulkan arahnya dan tetap menghadap ke arah semula.
Sejalan dengan hal itu, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam kitabnya yang berjudul Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa ketika seseorang melaksanakan shalat di atas kapal laut, maka ia diperbolehkan menghadap ke arah mana saja sesuai dengan arah bergeraknya kapal laut yang tengah ditumpangi.
Wallahu a’lam bishawab
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









