Bolehkah Menyembelih Hewan dengan Cara Ditembak?

AKURAT.CO Dalam syariat Islam, menyembelih hewan untuk dikonsumsi memiliki aturan yang sangat jelas, dan ini termasuk metode penyembelihan yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dagingnya halal untuk dimakan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah apakah menyembelih hewan dengan cara ditembak diperbolehkan?
Syarat-syarat Penyembelihan yang Halal
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat apa saja syarat penyembelihan yang sah dalam Islam. Dalam fiqh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Orang yang menyembelih harus beragama Islam atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani).
2. Menyebut nama Allah (basmalah) saat menyembelih.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
"فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِـَٔايَـٰتِهِۦ مُّؤْمِنِينَ"
"Maka makanlah binatang-binatang yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya." (QS. Al-An’am: 118)
3. Alat yang digunakan harus tajam dan menyebabkan darah mengalir. Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلُوهُ"
"Apa saja yang menyebabkan darah mengalir dan disebut nama Allah, maka makanlah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Hujan Es Menurut Islam, Fenomena Alam yang Baru-baru ini Terjadi di Jombang
4. Hewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup saat dilakukan penyembelihan.
Menyembelih dengan Cara Ditembak: Bolehkah?
Dalam konteks penyembelihan modern, penggunaan alat-alat tertentu seperti tembakan bisa menjadi alternatif.
Namun, untuk menjawab apakah menembak hewan sebagai metode penyembelihan diperbolehkan, harus melihat apakah cara ini memenuhi syarat-syarat penyembelihan di atas.
1. Ditembak dengan Alat yang Tajam atau Tumpul:
Jika tembakan menggunakan peluru tajam dan mampu membuat darah hewan mengalir sebagaimana yang disyaratkan, maka ini bisa dianggap memenuhi salah satu syarat penyembelihan.
Namun, jika tembakan hanya sekedar membuat hewan pingsan atau mati tanpa mengalirkan darah, maka daging hewan tersebut menjadi tidak halal.
2. Keadaan Hewan Setelah Ditembak:
Hewan yang ditembak harus dalam keadaan hidup setelah ditembak dan kemudian disembelih dengan menyebut nama Allah.
Jika hewan mati akibat tembakan sebelum sempat disembelih, maka dagingnya tidak boleh dimakan.
Dalam hal ini, Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَا قُطِعَ مِنْ بَهِيمَةٍ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ"
"Apa yang terpotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka itu termasuk bangkai." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
3. Tujuan Tembakan:
Jika tembakan dilakukan dengan tujuan untuk membunuh hewan secara instan tanpa dilakukan penyembelihan yang benar, maka ini tidak dibolehkan dalam Islam.
Rasulullah ﷺ sangat menekankan metode penyembelihan yang rahmat dan tidak menyakiti hewan lebih dari yang diperlukan.
Baca Juga: Mengenal Muslim Bektashi, Pemangku Negara Islam Albania Bak Vatikan
Menyembelih hewan dengan cara ditembak pada dasarnya tidak diperbolehkan jika tidak memenuhi syarat-syarat penyembelihan dalam Islam.
Jika hewan mati karena tembakan sebelum darahnya mengalir dan sebelum nama Allah disebut, maka hewan tersebut dianggap bangkai dan haram untuk dikonsumsi.
Oleh karena itu, jika menggunakan senjata api, pastikan bahwa hewan masih hidup saat disembelih dengan menyebut nama Allah, serta darahnya mengalir dari bagian tubuh yang tepat.
Penting untuk selalu merujuk kepada ahli fiqh atau ulama dalam situasi-situasi yang lebih khusus untuk memastikan metode yang digunakan sesuai dengan syariat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







