Link Video Bu Guru Salsa TikTok Viral, Ini Larangan Phishing dalam Islam

AKURAT.CO Link video Bu Guru Salsa TikTok viral di sosial media. Banyak netizen penasaran seperti apa video yang beredar itu.
Beberapa hari terakhir, dunia maya dihebohkan dengan pencarian "link video Bu Guru Salsa TikTok viral".
Fenomena ini bukan hanya menggambarkan tingginya rasa ingin tahu masyarakat terhadap tren di media sosial, tetapi juga membuka celah bagi tindakan kejahatan siber, salah satunya phishing.
Dalam Islam, tindakan menipu, memanipulasi, atau mencuri informasi dengan maksud merugikan orang lain merupakan perbuatan yang diharamkan.
Phishing adalah metode penipuan di mana pelaku menyamar sebagai pihak terpercaya untuk memperoleh data pribadi, seperti password atau informasi keuangan.
Dalam kasus video viral, pelaku sering memanfaatkan rasa penasaran pengguna internet dengan menyebarkan tautan palsu yang, ketika diklik, dapat mencuri data pribadi atau menginfeksi perangkat dengan malware.
Baca Juga: Link Video Bu Guru Salsa TikTok Viral: Etis atau Tidak untuk Ditonton oleh Seorang Muslim?
Praktik semacam ini sejatinya bertentangan dengan ajaran Islam, yang sangat menekankan kejujuran dan larangan menipu.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya dengan cara batil, termasuk melalui phishing atau penipuan daring, adalah perbuatan yang dilarang.
Bahkan, dalam hadis, Rasulullah SAW juga mengecam segala bentuk penipuan dengan sabdanya:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya: "Barang siapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa kerasnya sikap Islam terhadap perilaku menipu dalam bentuk apa pun, termasuk kejahatan digital seperti phishing.
Dengan demikian, sebagai seorang Muslim, kita harus berhati-hati dalam berselancar di internet.
Jangan mudah tergiur dengan tautan yang mencurigakan, apalagi yang berisi janji-janji palsu.
Baca Juga: Bu Guru Salsa TikTok Viral Video: Ini Larangan Membuat Konten yang Mengundang Syahwat dalam Islam
Selain merugikan diri sendiri, tindakan menyebarkan tautan phishing juga bisa mencelakai orang lain, dan dalam Islam, segala bentuk perbuatan yang merugikan sesama manusia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Lebih baik kita mengisi waktu dengan hal yang bermanfaat dan menjauhi jebakan dunia maya yang menyesatkan.
Bukankah dalam Islam kita diajarkan untuk menggunakan teknologi dengan cara yang baik dan tidak merugikan orang lain?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






