Link Video Bu Guru Salsa TikTok Viral, Ini Larangan Phishing dalam Islam

AKURAT.CO Link video Bu Guru Salsa TikTok viral di sosial media. Banyak netizen penasaran seperti apa video yang beredar itu.
Beberapa hari terakhir, dunia maya dihebohkan dengan pencarian "link video Bu Guru Salsa TikTok viral".
Fenomena ini bukan hanya menggambarkan tingginya rasa ingin tahu masyarakat terhadap tren di media sosial, tetapi juga membuka celah bagi tindakan kejahatan siber, salah satunya phishing.
Dalam Islam, tindakan menipu, memanipulasi, atau mencuri informasi dengan maksud merugikan orang lain merupakan perbuatan yang diharamkan.
Phishing adalah metode penipuan di mana pelaku menyamar sebagai pihak terpercaya untuk memperoleh data pribadi, seperti password atau informasi keuangan.
Dalam kasus video viral, pelaku sering memanfaatkan rasa penasaran pengguna internet dengan menyebarkan tautan palsu yang, ketika diklik, dapat mencuri data pribadi atau menginfeksi perangkat dengan malware.
Baca Juga: Link Video Bu Guru Salsa TikTok Viral: Etis atau Tidak untuk Ditonton oleh Seorang Muslim?
Praktik semacam ini sejatinya bertentangan dengan ajaran Islam, yang sangat menekankan kejujuran dan larangan menipu.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya dengan cara batil, termasuk melalui phishing atau penipuan daring, adalah perbuatan yang dilarang.
Bahkan, dalam hadis, Rasulullah SAW juga mengecam segala bentuk penipuan dengan sabdanya:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya: "Barang siapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa kerasnya sikap Islam terhadap perilaku menipu dalam bentuk apa pun, termasuk kejahatan digital seperti phishing.
Dengan demikian, sebagai seorang Muslim, kita harus berhati-hati dalam berselancar di internet.
Jangan mudah tergiur dengan tautan yang mencurigakan, apalagi yang berisi janji-janji palsu.
Baca Juga: Bu Guru Salsa TikTok Viral Video: Ini Larangan Membuat Konten yang Mengundang Syahwat dalam Islam
Selain merugikan diri sendiri, tindakan menyebarkan tautan phishing juga bisa mencelakai orang lain, dan dalam Islam, segala bentuk perbuatan yang merugikan sesama manusia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Lebih baik kita mengisi waktu dengan hal yang bermanfaat dan menjauhi jebakan dunia maya yang menyesatkan.
Bukankah dalam Islam kita diajarkan untuk menggunakan teknologi dengan cara yang baik dan tidak merugikan orang lain?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








