Apa Saja Sistem Transaksi Keuangan yang Menguntungkan dan Dibolehkan dalam Islam?

AKURAT.CO Dalam Islam, aktivitas ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kehalalan dan keberkahan.
Setiap transaksi yang dilakukan diharuskan bebas dari praktik riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi).
Oleh karena itu, ulama fiqh telah merumuskan berbagai sistem transaksi keuangan yang dibolehkan karena sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Pertama, sistem mudharabah atau bagi hasil. Transaksi ini dilakukan antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan kesepakatan bagi hasil keuntungan sesuai nisbah yang ditentukan di awal.
Jika usaha untung, kedua belah pihak mendapat bagian sesuai kesepakatan, namun jika rugi, kerugian ditanggung pemilik modal, kecuali bila terbukti ada kelalaian pengelola.
Kedua, sistem musyarakah, yaitu kerja sama dua pihak atau lebih dalam menggabungkan modal untuk menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai persentase modal atau kesepakatan, sementara kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.
Baca Juga: Pemerintahan Dinasti Abbasiyyah Dikenal dengan Sistem Kepemimpinan yang Seperti Apa?
Ketiga, sistem murabahah, yakni transaksi jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang serta keuntungan yang diambil. Sistem ini banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah, misalnya untuk pembiayaan rumah atau kendaraan.
Keempat, sistem ijarah, yaitu akad sewa-menyewa. Dalam praktiknya, pemilik barang atau jasa menyewakan manfaat dari barang atau jasanya kepada pihak lain dengan imbalan sewa yang disepakati. Model ini bisa diterapkan pada sewa properti, jasa tenaga kerja, hingga pembiayaan alat produksi.
Kelima, sistem salam dan istisna’, yang banyak digunakan dalam sektor perdagangan dan produksi. Akad salam adalah pembayaran di muka untuk barang yang akan dikirim di kemudian hari, sedangkan akad istisna’ adalah pemesanan barang dengan kriteria tertentu yang dikerjakan sesuai pesanan.
Baca Juga: 50 Nama Anak Laki-Laki dalam Islam yang Kekinian
Semua sistem transaksi di atas dibolehkan karena memenuhi prinsip keadilan, keterbukaan, dan saling menguntungkan. Islam tidak melarang manusia mencari keuntungan, tetapi membatasinya agar tetap dalam koridor halal.
Dengan sistem transaksi ini, diharapkan umat Islam dapat berpartisipasi aktif dalam perekonomian tanpa harus khawatir terjerumus pada praktik yang dilarang agama.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








