LBHAM: RT yang Terbukti Usir Yai Mim Wajib Diproses Hukum

AKURAT.CO Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mendesak agar Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand, Kota Malang, diproses hukum atas dugaan pengusiran terhadap KH Muhammad Imam Muslimin atau Kiai Mim dari rumahnya sendiri.
Ketua LBHAM, Faizuddin Fil Muntaqobat, menilai tindakan RT tersebut telah melampaui kewenangan.
“Rapat RT bukan forum persidangan. Ketua RT tidak memiliki wewenang mengadili atau mengeksekusi pengusiran warga,” tegasnya dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (30/8/9/2025).
Menurut Faizuddin, kewenangan Ketua RT diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yaitu sebatas membantu kelurahan atau desa dalam pelayanan masyarakat, menjaga kerukunan, serta menyalurkan aspirasi warga. Karena itu, tindakan pengusiran dinilai bertentangan dengan aturan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Baca Juga: Profil Lengkap Kiai Mim, Dosen UIN Malang yang Diusir Warga Sekitar Rumahnya
LBHAM juga menilai rapat warga yang digelar 7 September 2025 di Musholla Al-Ikhlas tidak sah, sebab tidak menghadirkan Kiai Mim maupun unsur tiga pilar (RT, RW, dan pemerintah kelurahan).
“Hal ini berakibat pada pengurangan atau penghapusan hak asasi saudara IM (Imam Muslimin),” kata Faizuddin.
Atas dasar itu, LBHAM mendorong agar Ketua RT tersebut diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan bahkan bisa diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melakukan tindakan diskriminatif serta bertentangan dengan norma kehidupan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









