Kuota Petugas Haji Khusus Dipangkas, 13 Asosiasi Peringatkan Risiko Penurunan Layanan Jamaah

AKURAT.CO Kebijakan pemangkasan kuota petugas haji khusus pada musim haji 1447 H/2026 M menuai kritik dari penyelenggara ibadah haji khusus. Sebanyak 13 asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan jamaah.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan Kementerian Haji dan Umrah memangkas kuota petugas haji khusus dari 1.375 orang menjadi 1.167 orang. Artinya, terdapat pengurangan sebanyak 208 petugas dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Firman menjelaskan, berbeda dengan haji reguler, kuota petugas pada haji khusus merupakan bagian dari kuota jamaah, bukan alokasi terpisah. Dari total sekitar 8 persen kuota haji khusus nasional, di dalamnya sudah termasuk petugas pendamping, pembimbing ibadah, dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: MUI Kritik KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami: Tak Sesuai Realita
“Kuota petugas PIHK itu melekat pada kuota jamaah. Jadi jika petugas dikurangi, dampaknya langsung terasa pada pelayanan jamaah,” ujar Firman di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ia menyoroti perubahan metode penghitungan kuota petugas yang kini berbasis kelipatan jumlah jamaah, bukan lagi berdasarkan satuan rombongan atau bus jamaah seperti sebelumnya. Dalam praktik lama, setiap satu bus berisi sekitar 45 jamaah mendapatkan satu petugas pendamping dan satu pembimbing ibadah.
Namun, dengan skema baru, rombongan yang secara operasional membutuhkan dua bus belum tentu memperoleh jumlah petugas yang sebanding. Firman mencontohkan, rombongan 60 jamaah yang memerlukan dua bus hanya mendapatkan tiga petugas, yakni satu pendamping, satu pembimbing ibadah, dan satu dokter.
“Padahal secara operasional bus-nya dua. Idealnya masing-masing bus ada pendamping. Ini yang berpotensi menimbulkan masalah di lapangan,” katanya.
Menurut Firman, skema tersebut berisiko menciptakan ketimpangan distribusi petugas. Ia bahkan mengkhawatirkan terjadinya kelebihan tenaga kesehatan, sementara jumlah pembimbing ibadah justru terbatas. Padahal, dalam penyelenggaraan haji khusus, pembimbing ibadah memegang peran sentral dalam mendampingi jamaah selama menjalankan rangkaian manasik.
Baca Juga: Deadline Saudi Lewat, Dana Jamaah Mandek di BPKH: Haji Khusus 2026 Terancam, PIHK Talangi Armuzna
Firman juga mempertanyakan dasar regulasi kebijakan tersebut. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tidak secara eksplisit mengatur pendekatan penghitungan petugas berbasis kelipatan, meskipun aturan turunannya kemudian ditafsirkan ke arah tersebut.
Ia mengakui tujuan pemerintah untuk menambah jumlah jamaah dengan menekan kuota petugas merupakan niat baik. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak mengorbankan kenyamanan dan keselamatan jamaah.
“Yang paling terdampak bukan penyelenggara, tetapi jamaah. Pelayanan mereka yang berpotensi menurun,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








