Pelunasan Haji Khusus Mandek Total, PIHK Protes Aturan Baru yang Muncul Mendadak

AKURAT.CO Hingga Jumat, 28 November 2025, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1447 H/2026 M belum bergerak. Tidak satu pun jemaah haji khusus berhasil melunasi biaya, meski masa pelunasan sudah dibuka. Penyebabnya diduga kuat terkait tiga persyaratan baru yang diberlakukan tanpa sosialisasi memadai.
Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025 menetapkan enam prosedur pelunasan, termasuk kewajiban pemeriksaan kesehatan yang terhubung ke SISKOHATKES, keikutsertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional, serta unggah data paspor melalui SISKOPATUH sebelum pembayaran Bipih Khusus.
Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini, menyebut tiga syarat awal itu membuat proses pelunasan tersendat. “Tidak ada sosialisasi sebelumnya, tapi langsung diberlakukan. Akhirnya sampai Jumat sore tidak ada satu pun jemaah yang bisa melunasi,” ujarnya kepada media, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Haji Faisal Bongkar Fuji Sering Dimanfaatin Karyawan: Udah Sering Dibilangin
Ia mencontohkan, kesehatan berbenturan dengan jadwal pemeriksaan jemaah haji reguler sehingga fasilitas kesehatan menjadi padat. Selain itu, tidak semua rumah sakit atau klinik sudah terhubung dengan SISKOHATKES.
Pada aspek keanggotaan JKN, sebagian jemaah menganggap asuransi swasta yang mereka miliki sudah cukup, sementara syarat baru mengharuskan JKN aktif. Untuk paspor, PIHK biasanya mengurus setelah pelunasan, namun kini pelunasan tidak dapat dilakukan tanpa paspor yang sudah terunggah.
Kuota Haji Khusus harus diisi dalam waktu 30 hari sejak KMHU ditetapkan, yaitu 25 November–24 Desember 2025. Jika jemaah tidak melunasi atau tidak mengonfirmasi pelunasan selama periode tersebut, mereka otomatis masuk daftar tunggu tahun berikutnya.
Baca Juga: Daftar Biaya Haji 2026 per Embarkasi: Resmi Ditetapkan, Ini Rincian Lengkapnya
PIHK berharap pemerintah segera memberikan penjelasan dan penyesuaian teknis agar pelunasan dapat berjalan dan jemaah tidak dirugikan oleh perubahan aturan yang muncul tiba-tiba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








