Belum Ujian Sudah Gugur, Ada Apa dengan Sistem Seleksi Petugas Haji 2027?

AKURAT.CO Sistem seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2027 menuai kritik dari sejumlah pendaftar. Sorotan terutama ditujukan terhadap mekanisme perangkingan yang dilakukan sebelum peserta mengikuti Computer Assisted Test (CAT).
Kritik tersebut muncul setelah sejumlah pendaftar yang mengaku telah lolos tahap verifikasi administrasi ternyata tidak dapat mengikuti CAT karena tidak masuk dalam perangkingan peserta yang berhak mengikuti ujian.
Pelaksanaan CAT tahap II PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 1448 H/2027 M sendiri dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (12/9/2026). Seleksi digelar secara serentak di sejumlah titik melalui kerja sama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: CAT Petugas Haji 2027 Gelombang I Rampung, Hasilnya Bisa Dilihat di Sini
Berdasarkan data Kemenhaj yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, jumlah pendaftar PPIH 2027 mencapai sekitar 118 ribu orang. Dari jumlah tersebut, hanya 5.224 peserta yang dinyatakan berhak mengikuti CAT untuk memenuhi kebutuhan sekitar 3.000 petugas haji.
Rinciannya, pendaftar formasi PPIH non-tenaga kesehatan mencapai sekitar 75 ribu orang. Sebanyak 1.344 peserta mengikuti CAT pada gelombang pertama, sementara total peserta non-nakes yang lolos verifikasi disebut mencapai 2.024 orang.
Adapun untuk formasi tenaga kesehatan, terdapat sekitar 43 ribu pendaftar. Sebanyak 3.220 peserta yang lolos penyaringan dan verifikasi administrasi mengikuti CAT pada 31 Agustus 2026.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya menyebut ketatnya seleksi diperlukan untuk memperoleh petugas yang memiliki kemampuan terbaik dalam melayani jemaah.
“Artinya, satu orang harus menyisihkan sekitar 40 orang,” ujar Irfan saat memantau pelaksanaan CAT PPIH 2027 di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Namun, mekanisme tersebut dipersoalkan sejumlah pendaftar. Mereka mempertanyakan alasan perangkingan dilakukan sebelum peserta mengikuti tes kemampuan berbasis CAT.
Salah satu pendaftar melalui kolom komentar akun Instagram resmi Kemenhaj meminta agar mekanisme seleksi dilakukan seperti CAT CPNS, yakni peserta mengikuti ujian terlebih dahulu sebelum dilakukan perangkingan berdasarkan hasil tes.
“Tes dulu baru dirangking,” tulis salah satu akun pendaftar dalam keluhan yang disampaikan melalui media sosial Kemenhaj.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






