Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH dalam Revisi UU Pengelolaan Dana Haji

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah juga menginginkan dana haji tetap digunakan secara khusus untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pengelolaan dana haji perlu menerapkan prinsip restricted fund. Dengan prinsip tersebut, dana yang dihimpun dari jemaah diperuntukkan bagi kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.
“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Irfan, pola pengelolaan dana haji juga perlu ditinjau agar manfaatnya dapat dioptimalkan bagi jemaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih berada dalam masa tunggu.
Baca Juga: Timnas Malaysia Dikabarkan Incar Eks Pelatih Jepang Hajime Moriyashu
Salah satu strategi yang didorong adalah diversifikasi investasi. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.
“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Irfan mengatakan penguatan pengelolaan dana haji tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini dibahas bersama DPR RI.
Pemerintah, kata dia, telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi. Pembahasan mengenai arah perubahan regulasi masih berlangsung antara pemerintah dan DPR.
Dalam revisi tersebut, penguatan peran BPKH menjadi salah satu agenda yang didorong pemerintah. Namun, bentuk penguatan kelembagaan BPKH masih akan dibahas bersama DPR.
“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” kata Irfan.
Dana Kelolaan Capai Rp185,73 Triliun
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan Hajj Fund Forum ke-8 menjadi ruang untuk membahas pengelolaan dana haji di tengah tantangan yang semakin kompleks.
Menurut Fadlul, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah, termasuk generasi yang masih berada dalam masa tunggu.
“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.
BPKH mencatat dana kelolaan per September 2026 mencapai Rp185,73 triliun.
Besarnya dana tersebut membuat pengelolaan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, serta optimalisasi nilai manfaat.
Pengelolaan dana haji juga harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini dan keberlanjutan dana bagi calon jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo





