Sanksi Hakim Pemutus Tunda Pemilu Tak Sesuai Rekomendasi KY

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi mutasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, yang memutus penundaan Pemilu 2024, dengan mengabulkan permohonan Partai Prima. Sanksi tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
Jubir KY, Miko Susanto Ginting, tak memahami mengapa MA menjatuhkan sanksi mutasi kepada tiga hakim tersebut. Padahal, KY merekomendasikan ketiganya sanksi nonpalu selama dua tahun.
"KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud," kata Miko, di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
KY berharap MA melaksanakan rekomendasi berdasarkan pleno pada 27 Juni 2023. KY menilai sanksi yang dijatuhkan MA, berdasarkan penilaian dari pemeriksaan internal.
"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," ujarnya.
MA melalui Badan Pengawas (Bawas) menjatuhkan sanksi mutasi kepada hakim Tengku Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban, buntut putusan yang bikin geger itu. Ketiganya secara bulat mengabulkan gugatan Partai Prima Vs KPU dan memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
MA menjatuhkan sanksi mutasi kepada Tengku Oyong ke PN Bengkulu, H Bakri mutasi ke PN Padang, dan Dominggus Silaban ke PN Jambi. Ketiganya ditetapkan status sebagai hakim anggota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026


