AKURAT.CO Kasus etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera diadili. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean memastikan sudah cukup alasan untuk melanjutkan pemeriksaan etik pada tahap persidangan kode etik yang bakal digelar pada Kamis (14/12/2023).
Menurut Tumpak, terdapat pula indikasi pelanggaran etik Firli terkait kekayaan yang tidak dilaporkan ke LHKPN seperti rumah sewa di Kartanegara 46 dan utang. Tumpak menilai terdapat indikasi kuat Firli melanggar etik.
"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021," kata Tumpak, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan, Dewas KPK Tentukan Nasib Firli Bahuri
Melanjutkan kasus etik Firli ke persidangan merupakan hasil kesimpulan seluruh anggota dewas. Keputusan diambil setelah para anggota dewas menemukan alasan yang cukup.
"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









