AKURAT.CO Hakim Agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Dalam sidang perdana, yakni pembacaan surat dakwaan, Gazalba Saleh bersama-sama dengan Advokat Ahmad Riyad didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta.
Adapun gratifikasi itu berasal dari pemilik usaha UD Logam Jaya Jawahirul Fuad, terdakwa yang juga sedang mengurus kasasi di MA dengan nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Baca Juga: Segera Diadili, KPK Sebut Pencucian Uang Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Rp20 Miliar
"Terdakwa Gazalba Saleh bersama-sama dengan Ahmad Riyad telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jaksa mengungkap perbuatan itu terjadi medio Juni 2022 sampai dengan September 2022, di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Jalan Embong Malang Nomor 25-31, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya; di Bandara Juanda Surabaya; di Kantor Ahmad Riyadh UB Ph.D & Partners, Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya; di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta Pusat.
Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Berdasarkan putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.
Atas putusan tersebut, pada awal bulan Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi MA. Mohammad Hani menyetujuinya.
Pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri yang notabene merupakan ayah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Baca Juga: Nurdin Halid Diduga Terlibat Urus Perkara di MA Lewat Gazalba Saleh
Dalam pertemuan itu, Jawahirul menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Mendengar itu, Agoes Ali lantas menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul. Ahmad Riyad kemudian meminta Jawahirul dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya.
Singkat cerita, Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul dengan susunan majelis hakim kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh. Setelah mengetahui Gazalba ada di komposisi hakim tersebut, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul dengan Gazalba.
Kemudian, terjadilah penyerahan uang Rp500 juta, yang dilakukan di Kantor Ahmad Riyadh UB Ph.D & Partners.
Pada 30 Juli 2022 bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba dan menjelaskan maksud pertemuan untuk pengurusan perkara kasasi Jawahirul.
Selanjutnya, Gazalba meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung dari dirinya untuk membuat resume perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'kabul terdakwa', padahal perkara dimaksud belum masuk ke ruangan Gazalba. Gazalba gunakan sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).
Pada 6 September 2022, bertempat di Kantor MA, dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon yang pada pokoknya Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Masih di bulan September 2022, bertempat di Bandara Juanda, Ahmad Riyad menyerahkan uang kepada Gazalba sejumlah Sin$18.000 yang merupakan bagian dari Rp500 juta.
Masih di bulan yang sama, Ahmad Riyad meminta tambahan uang dari Jawahirul sebesar Rp150 juta yang kemudian direalisasikan. Total penerimaan uang Rp650 juta.
Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, Gazalba tidak melaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan Undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.
Atas perbuatannya, Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









