Korupsi APD Kemenkes, KPK Minta Imigrasi Cegah 3 Orang Berpergian ke Luar Negeri
Oktaviani | 25 Juni 2024, 13:43 WIB

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Imigrasi diminta melakukan pencegahan berpergian ke luar Negeri terhadap tiga orang.
Permintaan diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan berpergian ke LN kepada tiga orang itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan untuk kurun waktu enam bulan. Ada pun tiga orang yang dicegah salah satunya seorang dokter dan dua pihak swasta.
"Hari ini, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2024).
Dalam pengusutan kasus ini, penyidkik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, seorang dokter bernama Sri Lucy Novita.
Dikatakan Tessa larangan berpergian ke luar negeri itu untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan APD di Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada badan penanggulangan bencana tahun 2020.
Para pihak yang dicegah ke luar negeri diimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan, saat dijadwalkan penyidik KPK.
"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ujar Tessa.
KPK sebelumnya juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah lima orang berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Berdasarkan informasi, mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus pada proyek 5 juta set APD Covid-19 yang menelan anggaran Rp3,03 triliun ini, negara diduga dirugikan hingga Rp600 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









