Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Rutin Cek Handphone Anggotanya

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengaku telah rutin melakukan pengecekan terhadap handphone anggotanya yang memiliki aplikasi judi online. Dirinya tak segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang kedapatan berjudi online.
"Kami ke dalam (instansi Polda metro) juga melakukan penertiban juga dengan razia-razia handphone dan jika dapat kita akan sanksi," kata Karyoto kepada wartawan di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).
Tak lupa, dia juga mengajak orang tua untuk lebih aktif dan peduli kepada handphone anaknya. Sebab, saat ini telah banyak masyarakat yang menjadi korban judi online.
"Kita mengharapkan semua masyarakat Indonesia, orang tua harus peduli dengan gadget karena sumbernya semua di sini. Sekarang itu hidup bukan gambling. Hidup itu bukan judi. Hidup bukan undian. Hidup itu kerja keras," tuturnya.
Baca Juga: 6 Cara Islami Mengantisipasi Keluarga Terjerat atau Kecanduan Judi Online
Selain itu, sosok yang pernah menjabat sebagai Wakapolda DIY ini mengungkapkan, bahwa judi online itu dilarang dalam agama. Sebab, hidup bukan undian, melainkan perlu kerja keras.
"Hidup adalah kerja keras. Hidup adalah sesuatu yang nyata. Jangan pasang 1 pengen dapat 10. Pasang 10 pengen dapet 100, pasang 100 pengem dapet 1000, pasang 1000 pengen dapet 1 juta. Bukan, kita sendiri uang rugi," tukas Karyoto.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








