Korupsi Lahan Rorotan Rugikan Negara Hingga Rp400 Miliar, Begini Modusnya

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta, Perumda Sarana Jaya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian keuangan negara itu timbul lantaran adanya mark up harga lahan. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lantaran praktik rasuah sejumlah pihak, termasuk makelar.
"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar Rp400-an miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, seperti dikutip Akurat.co, Rabu (26/6/2024).
KPK sendiri sejauh ini soal kerugian menghitung baru selisih harga antara saat makelar membeli lahan ke pemilik, dan harga saat makelar menjual kepada Sarana Jaya di Rorotan.
Baca Juga: Pembalap Zahir Ali Diperiksa KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Dalam perkara ini, Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya pembalap gokar yang juga pengusaha properti, Zahir Ali pada, Rabu (19/6/2024).
Menurut Asep, penyidik KPK memeriksa Zahir Ali yang merupakan anak dari pengusaha otomotif Ali Muhammad alias Ali Idung lantaran berkaitan dengan tindak pidana yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dalam pengadaan lahan ini.
Namun, Asep saat ini belum mau membongkar keterkaitan Zahir Ali. Pasalnya, bukti keterkaitan Zahir Ali dalam kasus ini sedang didalami.
Diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang.
Pihak yang telah dijerat atas kasus itu yakni, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
KPK bahkan telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Dalam kasus korupsi lahan Munjul, pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 terhadap Yoory Cornelis Pinontoan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








