KPK Periksa Pejabat Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Oktaviani | 2 Juli 2024, 12:55 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan rasuah Bantuan Sosial (Bansos) Presiden saat penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Tim penyidik KPK hari ini memanggil satu saksi dari Kementerian Sosial (Kemensos), untuk dikorek keterangannya, terkait dugaan korupsi Bansos Presiden tersebut.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Adapun saksi, yakni Pejabat Kemensos yang diperiksa penyidik bernama Firmansyah, yang diketahui menjabat Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Baca Juga: KPK Sebut Koordinasi dengan Polisi dan Kejaksaan Tak Baik, Kejagung: Lihat Dulu Fakta di Lapangan
Sebelumnya, KPK menyampaikan Bansos Presiden untuk penanganan masa pandemi Covid-19 tahun 2020, diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp250 miliar.
"Terkait isi dari bansos itu bervariasi, mulai dari beras, minyak goreng, biskuit dan beberapa sembako lainnya," kata Tessa pada Sabtu (29/6/2024).
Tessa menekankan, tim penyidik KPK saat ini terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden.
Dirinya membenarkan pengadaan bansos yang sedang diusut tim penyidik merupakan bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Betul. Bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan Bapak Presiden kepada masyarakat," katanya.
Lembaga antirasuah menduga para tersangka mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos.
Menurut Tessa, perbuatan para tersangka telah menciderai semangat pemerintah untuk membantu masyarakat.
Maka dari itu, KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus tersebut, dan menjerat para pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren.
Sebelumnya, Presiden Jokowi buka suara soal bansosnya yang telah dikorupsi.
Dia mempersilakan KPK memproses hukum kasus dugaan bansos saat penanganan pandemi covid-19.
"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi usai meninjau RSUD Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Kamis (27/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






