Polisi Temukan Perkara Lain Selain Kasus Pemerasan yang Jerat eks Ketua KPK Firli Bahuri

AKURAT.CO Polisi masih terus mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan selain perkara tersebut, kini polisi tengah mengusut perkara lain yang menjerat Firli.
"Ada perkara (Firli Bahuri) lain yang saat ini kita sedang lakukan, baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Ade di kantornya, Rabu (3/7/2024).
Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan lebih detail mengenai perkara itu. Hanya saja, terkait Firli, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran ketentuan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara, seperti yang tertera dalam Pasal 36 UU KPK.
Baca Juga: Keberadaan Firli Bahuri Dipertanyakan DPR, Ketua KPK: Tanya Pejabat yang Menangani
Di samping itu, dia menegaskan bahwa polisi akan kembali memanggil Firli untuk dimintakan keterangan. Hanya saja, dia tidak mengungkapkan waktu pemanggilan tepatnya.
"Itu jelas ya (pemanggilan Firli), jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu, nanti setelah itu kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara," tutupnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







