Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Proyek Pengadaan di Kejaksaan Selesai, PT TCK Lunasi Pembayaran ke PT TIM

Oktaviani | 16 Juli 2024, 17:42 WIB
Kasus Proyek Pengadaan di Kejaksaan Selesai, PT TCK Lunasi Pembayaran ke PT TIM

AKURAT.CO Kasus pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk Kejaksaan RI dari anggaran tahun 2023 akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melalui negosiasi yang berbelit-belit, PT Teknology Cipta Karya (TCK) akhirnya membayar lunas kewajibannya kepada PT TIM.

"Kami ingin menyampaikan kalau masalah tunggakan pembayaran sudah dilunasi oleh PT TCK," kata kuasa hukum PT TIM, Yanuar Rheza Mohamad, kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, kini kedua belah pihak yakni PT TIM dan PT TCK sudah menemukan kesepakatan dan menganggap masalah selesai.

Sebelumnya PT TCK sempat bersitegang dengan PT TIM terkait pembayaran dari pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk Kejaksaan RI.

Baca Juga: Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu Tahun 2018, Ini yang Dilakukan Ketum PBNU Itu

PT TCK selaku pemenang tender proyek pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk Kejaksaan RI dari anggaran 2023 belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada penyedia barang.

Meskipun mereka sudah mendapatkan pembayaran dari negara pada September 2023.

PT TIM selaku penyedia barang ke PT TCK menjadi pihak yang paling dirugikan.

Mereka sudah memenuhi kewajibannya untuk menyediakan 3.000 unit laptop kepada PT TCK yang sudah diterima pada 22 September 2023.

Di mana, nantinya laptop tersebut akan digunakan oleh PT TCK untuk di-instal software untuk kebutuhan dalam pengadaan tersebut.

Berdasarkan perjanjian awal yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Laptop Nomor: 052/PKS/TCK-TIM/IV/2023, PT TCK berjanji memenuhi kewajiban pembayaran pada 24 September 2023, dengan menggunakan cek mundur atau bisa dicairkan tanggal 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Bahas Pemekaran dan Pariwisata Nias, GP4KN Bakal Diskusi Bareng Yasonna Laoly dan Sandiaga Uno

"Kami dari pihak PT TIM sudah menyelesaikan kewajiban untuk mengirim tiga ribu unit laptop ke PT TCK. Sementara itu, PT TCK baru membayar ke kami DP (uang muka) sebesar 10 persen," kata Rheza.

Memang PT TCK sempat memberikan dua bilyet giro pada 20 September yang tertulis bisa dicairkan tanggal 15 Desember 2023, namun bilyet giro tersebut ternyata tidak dapat dicairkan.

Menurut pihak bank, seharusnya kedua bilyet giro itu ditandatangani oleh dua, tetapi bilyet giro yang diberikan ke PT TIM hanya ditandatangani oleh satu orang saja.

Pihak bank saat itu juga menyebut bahwa saldo pada rekening tersebut tidak mencukupi.

Dari proses pencairan yang bermasalah ini, wajar apabila PT TIM mencium adanya itikad buruk dan indikasi penipuan yang dilakukan oleh pihak PT TCK sejak September 2023.

Karena seharusnya mereka mengetahui kalau bilyet giro tersebut membutuhkan dua tanda tangan.

Baca Juga: Gerindra Matangkan Nama-nama Potensial untuk Pilkada 2024

Menghadapi masalah ini, PT TIM langsung mencoba melakukan komunikasi dengan Engel Glendy Sahanggamu dan Direktur Utama PT TCK, Darwin Michael Agustinus.

Namun tidak mendapatkan respons yang postif.

"Sejak awal pengadaan proyek Kejaksaan ini, PT TIM melakukan komunikasi dengan Pak Engel selaku sosok di balik PT TCK. Namun sejak gagalnya pencairan bilyet giro, kami kesulitan menghubungi beliau," ujar Rheza.

Apabila pembayaran tak kunjung dilakukan oleh pihak PT TCK tentu akan memiliki dampak pada kerugian negara.

Pasalnya, PT TIM yang belum mendapatkan haknya tidak akan memberikan pelayanan garansi untuk laptop Kejaksaan RI, bahkan akan melakukan penarikan unit.

Baca Juga: Mudah! Ini Resep Bubur Asyura Untuk Memperingati 10 Muharram

Namun kini permasalahan sudah selesai karena PT TCK telah menyelesaikan kewajibannya melakukan pembayaran ke PT TIM.

"Dan atas kerja sama dalam penyelesaian masalah tersebut, kami mewakili pihak PT TIM mengucapkan terima kasih," demikian Rheza.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK