Hakim Erintuah Harus Diperiksa KY, Usai Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Penganiayaan

AKURAT.CO Vonis bebas yang didapatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di PN Surabaya, dalam kasus dugaan pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis yang diberikan kepada anak eks anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur ini tidak lah adil, meskipun Ronald sempat membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan.
"Seharusnya pertolongan (terhadap korban) itu menjadi faktor yang meringankan, bukan membebaskan. Jika terbukti R memang sebagai pelaku, meskipun menolong tetap harus dihukum, putusan ini tidak adil," katanya saat dihubungi Akurat.co, Kamis (25/7/2024).
Dengan keputusan membebaskan Ronald, Ketua Hakim Erintuah Damanik, harus diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY), bahkan diberikan sanksi berat. karena memutuskan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan yang sudah jelas menggambarkan kejahatan terdakwa.
Baca Juga: Pihak Ronald Tannur Akan Laporkan Keluarga Dini Pencemaran Nama Baik, Anak Pejabat Punya Privilege
Bahkan, jika sang hakim terbukti menerima sesuatu yang berkaitan dengan putusan itu, KY seharusnya tak segan-segan untuk memecat Erintuah.
"Jika terbukti menerima sesuatu berkaitan dengan putusan itu, maka jika perlu hakim itu dipecat, diberhentikan dengan tidak hormat dan diproses hukum sebagai penerima suap," tukas dia.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai, anak dari eks anggota DPR RI fraksi PKB itu masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal ini dibuktikan saat terdakwa membawa korban ke rumah sakit demi mendapatkan pertolongan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






