Laporkan Tiga Hakim ke KY, Tom Lembong Harus Sertakan Bukti yang Kuat

AKURAT.CO Langkah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY), menuai banyak sorotan dari berbagai pihak termasuk Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menyatakan memang Tom Lembong memiliki hak untuk mengajukan laporan tersebut. Namun, hal ini harus diikuti dengan bukti kuat agar bisa diproses sesuai koridornya.
"Kita menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak untuk melapor ke Komisi Yudisial. Namun, tentu laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujar Hasbi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Kasus Tom Lembong, Pengaruh Hukum Buruk terhadap Ekonomi
Dia menambahkan, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan ruang bagi KY untuk bekerja secara independen.
"KY itu punya mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Dia juga mengingatkan, kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sebelumnya, Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025). Dia datang untuk menjawab undangan KY soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Ada tiga hakim kasus impor gula yang dia laporkan ke KY. Yaitu, Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Isyarat Rekonsiliasi Besar Jelang 17 Agustus
Tom Lembong menyatakan upaya pelaporannya ini untuk mendorong perubahan di sektor hukum. Dia ingin memanfaatkan momentum pengampunan yang diterimanya untuk melakukan perbaikan hukum di Indonesia.
Dia menegaskan bahwa pelaporan itu bukan dengan niat destruktif, tapi konstruktif, yaitu kebaikan hukum. Tom Lembong juga tidak berniat menjatuhkan karir hakim atau merusak citra hakim di Indonesia.
"Kami sampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," tegas Tom Lembong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







