Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur: KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

AKURAT.CO Vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Anggota sekaligus juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan, KY memahami gejolak yang timbul di masyarakat akibat putusan tersebut.
Baca Juga: OJK Hormati Putusan MA, Terus Perkuat Pengawasan Fintech P2P Lending
“Kami mengerti jika masyarakat merasa keadilan telah terciderai. Oleh karena itu, KY akan menggunakan hak inisiatif untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus ini," ujar Mukti, Kamis (25/7/2024).
Mukti menambahkan, meskipun KY tidak dapat menilai suatu putusan pengadilan, KY memiliki kewenangan untuk menurunkan tim investigasi guna mendalami putusan tersebut.
“Kami akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kasus ini," jelasnya.
Dia juga menyatakan, KY siap menerima laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Baca Juga: IBL: Dewa United Siap Sapu Bersih Laga Play-Off Semifinal Kontra Satria Muda
“Kami mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika memiliki bukti-bukti pendukung. Hal ini akan membantu kami menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Mukti.
KY berharap dengan adanya langkah ini, transparansi dan integritas peradilan dapat terjaga.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap hakim bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku," tambahnya.
KY mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keadilan.
"Kami membutuhkan peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat," tutup Mukti.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kutai Karta Rita Widyasari
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur ini telah menarik perhatian publik, dan KY berjanji akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






