Penyidik Polda Metro Jaya Pastikan Periksa Kusumayati Sesuai Prosedur

AKURAT.CO Sidang lanjutan kasus pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Kusumayati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menuturkan, hasil pemeriksaan atau BAP terdakwa Kusumayati oleh penyidik bersesuaian dengan barang bukti.
"Kalau kami tadi hasil sidang ini hanya verbalisan saja. Pemeriksaan pekan kemarin banyak yang tidak diakui saksi Kusumayati, tapi tadi penyidik memberikan keterangan dalam pemeriksaan (Kusumayati) oleh penyidik sudah sesuai dengan SOP," jelasnya kepada wartawan usai sidang di PN Karawang.
Baca Juga: Universitas Catania Italia Gandeng Unpad Dirikan CoEHAR di Indonesia
JPU menuturkan bahwa bukti-bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun, yang ditunjukkan ketika persidangan sudah sesuai penetapan pengadilan.
Dan semua barang bukti juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan.
"Kalau menurut kami, barang buktinya sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris, maupun yang lainnya. Dan barang buktinya ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi," kata Rika.
Diterangkan Rika, saksi penyidik dalam persidangan tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan verbalisan.
Yang gunanya untuk mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.
Baca Juga: Kemlu Tuntut Tanggung Jawab Pihak Terkait Atas Meninggalnya WNI di Kamboja
"Kenapa harus verbalisan. Kita lihat Ibu Kusumayati saat memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tapi penyidik ini memeriksa Ibu Kusumayati sesuai SOP," ujarnya.
Namun, menurut Rika, keterangan penyidik ternyata bersesuaian dengan seluruh pernyataan saksi dan barang bukti.
"Dari hasil keterangan verbalisan tadi bahwa penyidik itu sudah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP. Artinya bahwa keterangan Ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri pada saat di BAP penyidik Polda," jelasnya.
Sementara itu, dalam sidang, Kusumayati juga membenarkan saat ditanya Hakim Ketua, Nelly Andriani, apakah setuju dengan yang disampaikan penyidik.
"Benar," singkatnya.
Baca Juga: UPLAND Project Kementan Gelar Pelatihan Pemasaran Digital untuk Pendamping Petani di 13 Daerah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







