Akurat
Pemprov Sumsel

Penyidik Polda Metro Jaya Pastikan Periksa Kusumayati Sesuai Prosedur

Sulthony Hasanuddin | 11 September 2024, 20:50 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya Pastikan Periksa Kusumayati Sesuai Prosedur

AKURAT.CO Sidang lanjutan kasus pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Kusumayati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menuturkan, hasil pemeriksaan atau BAP terdakwa Kusumayati oleh penyidik bersesuaian dengan barang bukti.

"Kalau kami tadi hasil sidang ini hanya verbalisan saja. Pemeriksaan pekan kemarin banyak yang tidak diakui saksi Kusumayati, tapi tadi penyidik memberikan keterangan dalam pemeriksaan (Kusumayati) oleh penyidik sudah sesuai dengan SOP," jelasnya kepada wartawan usai sidang di PN Karawang.

Baca Juga: Universitas Catania Italia Gandeng Unpad Dirikan CoEHAR di Indonesia

JPU menuturkan bahwa bukti-bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun, yang ditunjukkan ketika persidangan sudah sesuai penetapan pengadilan.

Dan semua barang bukti juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan.

"Kalau menurut kami, barang buktinya sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris, maupun yang lainnya. Dan barang buktinya ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi," kata Rika.

Diterangkan Rika, saksi penyidik dalam persidangan tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan verbalisan.

Yang gunanya untuk mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.

Baca Juga: Kemlu Tuntut Tanggung Jawab Pihak Terkait Atas Meninggalnya WNI di Kamboja

"Kenapa harus verbalisan. Kita lihat Ibu Kusumayati saat memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tapi penyidik ini memeriksa Ibu Kusumayati sesuai SOP," ujarnya.

Namun, menurut Rika, keterangan penyidik ternyata bersesuaian dengan seluruh pernyataan saksi dan barang bukti.

"Dari hasil keterangan verbalisan tadi bahwa penyidik itu sudah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP. Artinya bahwa keterangan Ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri pada saat di BAP penyidik Polda," jelasnya.

Sementara itu, dalam sidang, Kusumayati juga membenarkan saat ditanya Hakim Ketua, Nelly Andriani, apakah setuju dengan yang disampaikan penyidik.

"Benar," singkatnya.

Baca Juga: UPLAND Project Kementan Gelar Pelatihan Pemasaran Digital untuk Pendamping Petani di 13 Daerah

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.