Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Paman Birin Gugur
Oktaviani | 12 November 2024, 18:19 WIB

AKURAT.CO Permohonan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, dikabulkan.
Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, saat membacakan amar putusan, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT), sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin.
Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.
Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata Hakim.
Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Sebab, tidak ada surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ujar Hakim.
"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," tambah keterangan amar putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







