Ahli Pidana: UU Tipikor Bukan 'Sapu Jagad' untuk Semua Tindak Pidana

AKURAT.CO Ahli hukum pidana, Mahmud Mulyadi dari Universitas Sumatera Utara, menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dapat digunakan untuk semua tindak pidana atau berfungsi sebagai sapu jagad.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Suwito Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mahmud menjelaskan, Pasal 14 UU Tipikor membatasi penerapan UU Tipikor hanya pada tindak pidana tertentu yang telah dinyatakan sebagai korupsi dalam UU lain.
"Pasal tersebut menegaskan bahwa UU yang bersangkutan harus menyebutkan bahwa tindak pidana tertentu termasuk dalam kategori Tipikor," ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Dalam kasus pertambangan, misalnya, tindak pidananya diatur dalam Pasal 158 UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga: Ungkap Alasan Ajak Budi Gunawan ke Kabinet, Prabowo : dalam Hatinya Cinta Tanah Air
Oleh karena itu, menurut Mahmud, kasus tersebut seharusnya ditangani menggunakan UU Minerba, bukan UU Tipikor.
"Jika domainnya adalah tindak pidana yang sudah diatur dalam UU Minerba, maka yang diterapkan adalah UU Minerba, bukan UU Tipikor. Ini adalah penerapan asas lex specialis sistematik yang juga diatur dalam Pasal 14 UU Tipikor," jelas Mahmud.
Ia menambahkan, Pasal 14 UU Tipikor dibuat untuk memastikan bahwa UU Tipikor tidak digunakan secara general.
"Pasal ini dirancang agar UU Tipikor tidak berubah menjadi UU sapu jagad yang digunakan untuk semua jenis tindak pidana," imbuhnya.
Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Rosalina, juga menyampaikan pandangan serupa.
Menurut Chairul, jika terdapat UU lain yang lebih khusus mengatur sanksi pidana, maka UU tersebut yang harus digunakan.
"Berlaku lah ketentuan UU yang lebih khusus. Kalau ada UU yang secara sistematik lebih spesifik daripada UU Tipikor, maka gunakanlah UU itu," jelas Chairul.
Baca Juga: Dampak Positif, Bersikap Adil pada Anak
Ia juga menegaskan, tindak pidana lain hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika dinyatakan secara eksplisit dalam UU tersebut.
"Jika tindak pidana lain ingin diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, harus dideklarasikan dalam UU tersebut. Dengan demikian, seluruh instrumen penegakan hukum Tipikor juga berlaku," tambah Chairul.
Chairul dan Mahmud sepakat bahwa Pasal 14 UU Tipikor juga membatasi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menerapkan UU Tipikor pada kasus tertentu.
"Pasal 14 membatasi kekuasaan APH dan peradilan untuk menggunakan UU Tipikor secara sembarangan. Tidak semua tindak pidana dapat dikenakan UU Tipikor," ungkap Chairul.
Baca Juga: Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas untuk Efisiensi
Kedua ahli menegaskan, kasus pertambangan dan kerusakan lingkungan seharusnya ditangani dengan UU Minerba atau UU lainnya yang relevan, bukan dengan UU Tipikor.
"UU Tipikor sudah diatur secara spesifik untuk kasus korupsi, bukan untuk tindak pidana lain seperti yang diatur dalam UU Minerba atau UU Perikanan," pungkas Mahmud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







