Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, WSBP Raih Angin Segar dalam Kasus dengan Bank DKI

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan titik terang dalam kasus hukum yang melibatkan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan PT Bank DKI.
Melalui putusan nomor 1329/PDT/2024/PT DKI yang dikeluarkan pada 5 November 2024, permohonan banding dari WSBP dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dikabulkan.
Keputusan ini menjadi langkah maju yang berarti dalam penyelesaian sengketa yang panjang.
Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum WSBP, menyambut baik putusan tersebut.
“Kami bersyukur atas putusan ini, yang menunjukkan bahwa hukum masih ditegakkan dengan prinsip keadilan. Majelis hakim telah bertindak secara independen dan profesional,” ungkap Fredrich pada Jumat (6/12).
Baca Juga: Menangkan PKPU, Dirut: WSBP Masuki Babak Baru Pemulihan Kinerja
Proses Hukum yang Berjalan Tegas dan Independen
Perjalanan hukum kasus ini turut melibatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diajukan oleh tim kuasa hukum WSBP.
Namun, Fredrich menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi tetap berdasar pada fakta hukum.
“Majelis hakim tetap fokus pada fakta hukum dan tidak terintervensi oleh proses lain yang kami tempuh,” tambahnya.
Komitmen WSBP dalam Memenuhi Kewajiban
Fredrich juga menekankan bahwa WSBP konsisten menjalankan kewajiban sesuai keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hingga saat ini, perusahaan berhasil menyelesaikan kewajiban kepada vendor dan kreditur tanpa hambatan berarti.
Keputusan ini membuka peluang bagi WSBP untuk melanjutkan operasional perusahaan dengan lebih baik dan menyelesaikan tanggung jawab hukum lainnya.
Ajakan untuk Penyelesaian Damai
Fredrich berharap semua pihak, termasuk Bank DKI, mendukung penyelesaian yang adil dan damai.
“Ini saatnya semua pihak fokus pada solusi yang saling menguntungkan, tanpa ada upaya memaksakan kehendak yang bisa merugikan lebih banyak pihak,” ujarnya.
WSBP juga menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan baik dengan para kreditur dan pemangku kepentingan.
Keputusan ini menjadi momentum penting untuk memberikan kontribusi positif dalam industri konstruksi Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap penegakan hukum yang profesional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








