Korupsi Pemberian Kredit Sritex, Mantan Dirut Bank BJB, Bank Jateng hingga Pejabat Bank DKI Jadi Tersangka

AKURAT.CO Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dan entitas anak usaha.
Adapun, tiga bank BUMD yang terlibat pemberian kredit kepada Sritex yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB, Bank DKI dan Bank Jateng.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, bersama Direktur Penyidikan, Nurcahyo Jungkung, di Kejagung Jakarta, Senin (21/7/2025) malam, menyebutkan bahwa setelah menetapkan tersangka, penyidik langsung menahan delapan orang tersebut.
Baca Juga: DPR Desak Usut Tuntas Korupsi Kredit Sritex: Siapa Pun Terlibat Harus Diseret!
"Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka," kata Dirdik Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, Selasa (22/7/2025).
Delapan orang tersangka itu adalah;
1. Direktur Utama Bank BJB (2009–Maret 2025), Yuddy Renald (YR).
2. Senior Executive Vice President Bank BJB (2019–2023), Benny Riswandi (BR).
3. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022), Babay Farid Wazadi (BFW).
4. Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021), Pramono Sigit (PS).
5. Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023), Supriyatno (SP).
6. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020), Pujiono (PJ).
7. Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020), Suldiarta (SD).
8. Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023), Allan Moran Severino (AMS).
Baca Juga: Bukan untuk Modal Kerja, Bos Sritex Pakai Uang Pinjaman Buat Bayar Utang dan Beli Tanah
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung menduga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp1.088.650.808.028 atau Rp1,08 triliun.
"Yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," kata Nurcahyo.
Penyidik Kejagung menjebloskan tujuh tersangka ke dalam tiga rutan terpisah.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Serta Mantan Petinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai Tersangka
Suldiarta bersama dengan Supriyatno (SPRY) dan Pujiono (PJN) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Allan Moran Severino (AMS) dan Benny Riswandi (BR) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sigit (PS) ditahan di Rutan Salemba.
Sementara, Kejagung menetapkan Yuddy Renald sebagai tahanan kota.
Baca Juga: Ribuan Eks Pekerja PT Sritex Didata Ulang, Menaker: Akan Ditempatkan di Perusahaan Lain
"Tersangka YR dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan," kata Nurcahyo.
Dengan penetapan delapan orang tersangka, maka total ada 11 tersangka telah dijerat oleh Kejagung dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









