AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pencarian terhadap buronan kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, masih terus dilakukan.
"Masih aktif pencariannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Sejauh ini KPK gencar menggelar berbagai kegiatan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Salah satunya dengan memeriksa kerabat Harun Masiku yakni advokat Daniel Masiku serta penggeledahan rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz.
Baca Juga: Ternyata Rumah Djan Faridz yang Digeledah Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Meski demikian, menurut Tessa, KPK belum bisa membeberkan apakah penyidik telah mengantongi petunjuk baru yang mengarah pada penangkapan Harun Masiku.
"Belum bisa dibuka penyidik saat ini," ujarnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Baca Juga: KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi Soal Tim Pemeriksa Perlintasan Harun Masiku Ciptaan Yasonna Laoly
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka baru pada Selasa (24/12/2024), yakni Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat yang juga kader PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil serta mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019. Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.
Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto Jangan Jadi Harun Masiku Jilid II
Penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ia disebut memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti terkait penyidikan Harun Masiku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







