Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Suap

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah terdapat dugaan suap dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Hak Pengelolaan (HPL) di atas laut di wilayah Tangerang dan Bekasi.
Menurutnya, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian perlu menelaah apakah ada unsur pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Kasus ini sudah menjadi perbincangan publik dan viral di masyarakat. Maka, aparat penegak hukum perlu menilai apakah ada dugaan pelanggaran dalam penerbitan SHGB, SHM, dan HPL tersebut," ujar Rudianto, dikutip pada Senin (3/2/2025).
Rudianto menegaskan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam kasus ini, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut: Negara Harus Tegakkan Hukum, Bukan Kepentingan Pengusaha
"Jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tersebut, maka bisa saja terjadi praktik suap, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran lainnya. Itu ranah aparat hukum untuk mengusutnya," tegasnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum, mengingat publik masih mempertanyakan legalitas penerbitan sertifikat di atas laut.
Lebih lanjut, Rudianto mengingatkan bahwa penerbitan sertifikat kepemilikan atas laut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan dan hanya dapat dikelola melalui perizinan.
"Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin laut bisa memiliki sertifikat? Putusan MK jelas menyebutkan bahwa laut tidak boleh diberikan hak kepemilikan, hanya sebatas izin pemanfaatan," katanya.
Dengan polemik ini, Rudianto mendesak agar pemerintah dan aparat hukum segera memberikan kepastian hukum terkait status sertifikat lahan di atas laut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sidak Dapur Umum dan Sekolah, Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis
"Kita harap aparat hukum bertindak tegas agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








