Ini yang Disita KPK Usai Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita dokumen, uang, tas dan jam dari kegiatan penggeledahan di rumah milik politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali.
"Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang. Ada juga tas dan jam," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).
Namun, Tessa belum menjelaskan berapa jumlah uang yang disita. Tessa juga belum mengungkap merek tas dan jam yang disita.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp350 Miliar dan USD6 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
"Namun detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rita Widyasari telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








