KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Sebagai Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa kedua tersangka telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik.
“Benar, tersangka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” ujar Tessa, Rabu (19/2/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut, pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan pada Kamis (20/2/2025).
"Sudah ada panggilan untuk yang bersangkutan, kalau enggak salah besok, Kamis,"* kata Fitroh.
Sebelumnya, Mbak Ita telah empat kali mangkir dari panggilan KPK, termasuk pada pemanggilan terakhir Selasa (11/2/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu dikabarkan sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Wongso, Semarang.
Baca Juga: Mbak Ita Sampaikan Permohonan Pamit, Ucapkan Matur Nuwun dan Mohon Maaf kepada Warga Kota Semarang
"Ada penyampaian dari stafnya bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongso Semarang," ungkap Tessa.
Meski menghormati kondisi kesehatan tersangka, KPK menegaskan tidak akan membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Oleh karena itu, KPK akan mengirim tim dokter independen untuk memverifikasi kondisi kesehatan Mbak Ita.
"Penyidik akan mengecek dugaan gangguan kesehatan dari saudara HGR. KPK juga akan membawa dokter sendiri untuk memastikan kondisinya," tambah Tessa.
KPK menetapkan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.
Selain pasangan tersebut, dua nama lain juga dijerat sebagai tersangka, yaitu:
- Martono – Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, serta Ketua Gapensi Semarang.
- P. Rachmat Utama Djangkar – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara KPK berupaya memastikan semua tersangka hadir dalam pemeriksaan guna mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









