Akurat
Pemprov Sumsel

Korupsi Pertamina Patra Niaga, Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid dan Sebuah Kantor di Plaza Asia

Oktaviani | 26 Februari 2025, 07:51 WIB
Korupsi Pertamina Patra Niaga, Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid dan Sebuah Kantor di Plaza Asia

AKURAT.CO Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi, berkaitan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus dilakukan pada Selasa (25/2/2025).

Adapun, kedua lokasi itu adalah sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan sebuah rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang merupakan milik Riza Chalid.

"Kita harapkan dengan upaya tindakan penggeledahan ini akan makin membuat terang. Membuka tabir tindak pidana ini dan membuat makin terang dan jelas," kata Harli, Rabu (26/2/2025).

Namun, Harli belum dapat menyampaikan lebih rinci terkait hasil penggeledahan dan barang bukti apa saja yang diamankan atau disita penyidik.

Keterangan lengkap terkait penggeledahan akan disampaikan Rabu siang ini.

Baca Juga: Anak Riza Chalid Jadi Tersangka, Ini Peran Kerry Andrianto dalam Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman pengusaha ternama Muhammad Riza Chalid

"Yang pasti, satu bocoran. Kami menggeledah rumah Muhammad Riza Chalid," katanya.

Qohar menjelaskan bahwa hubungan Riza Chalid dalam kasus ini adalah putranya yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan menjadi salah satu tersangka.

Terkait dengan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus ini, Qohar meminta awak media untuk menunggu hasil pemeriksaan.

"Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini. Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti, apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga dan Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp193 Triliun

Dari para tersangka, satu di antaranya adalah Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid.

Tersangka lainnya yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; Yongki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun itu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) adalah salah satu broker yang bermain dengan Subholding PT Pertamina.

"Untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya permufakatan jahat antara penyelenggara negara (tersangka SDS, tersangka AP, tersangka RS dan tersangka YF) bersama DMUT/broker (tersangka MK, tersangka DW dan tersangka GRJ) sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur. Yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," Kapuspenkum Kejagung memaparkan.

Adapun, permufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Novanto Sebut Riza Chalid Belum Membayar Pesawat Pribadinya

"Tersangka RS, tersangka SDS dan tersangka AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari tersangka RS untuk impor produk kilang," kata Harli.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92.

Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Ditambahkan Harli, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai 15 persen secara melawan hukum.

"Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," katanya.

Pada saat mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi, sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Harli.

Baca Juga: Riza Chalid Ikut Kuliah Presiden, Andi: Saya Heran sampai Pagi Ini Jokowi Tak Bereaksi

Adapun, rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.

Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun.

Kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun.

Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun. Dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK