Komisi III DPR Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Jangan Langgar Privasi Warga

AKURAT.CO Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggandeng empat operator telekomunikasi nasional dalam penegakan hukum menuai perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara, terutama terkait penyadapan.
"Penegakan hukum memang penting, tapi tidak boleh melampaui batas. Hak atas privasi adalah hak dasar yang dilindungi konstitusi," tegas Sudding di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dengan PT Telkom Indonesia, Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, yang membuka akses terhadap data komunikasi termasuk penyadapan, dinilai Sudding sebagai langkah strategis—namun sarat risiko.
Ia mengingatkan, penyadapan dan akses informasi pribadi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dijadikan celah penyalahgunaan wewenang atau justifikasi pengawasan berlebihan.
“Negara tidak boleh sembarangan masuk ke ruang privat warga. Harus ada tujuan hukum yang jelas, mekanisme yang sah, dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Legislator asal Sulawesi Tengah itu menekankan bahwa praktik penyadapan adalah tindakan sensitif yang secara ketat diatur dalam UU ITE dan UU Telekomunikasi.
Prosedurnya harus melewati persetujuan hukum formal, bukan sekadar MoU.
"Jangan sampai karena alasan efisiensi penegakan hukum, kita justru membuka ruang pelanggaran hak asasi. Negara hukum harus menjunjung tinggi prinsip check and balance," ujarnya.
Baca Juga: Puan Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Sejalan dengan Perlindungan Hak Warga
Sudding menilai, kerja sama Kejagung dan operator seluler dapat menjadi langkah awal menuju sistem peradilan yang modern dan berbasis teknologi.
Namun, ia menegaskan, hal itu harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat dan beradab.
"Demokrasi digital harus dibangun bukan hanya dengan kecepatan, tapi juga etika dan penghormatan terhadap hak warga. Jangan sampai demi penegakan hukum, kita justru mengorbankan nilai-nilai keadilan," tutup Sudding.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan kerja sama ini berfokus pada pemanfaatan data telekomunikasi untuk pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, hingga penyadapan informasi.
Kejagung menyebut langkah ini sesuai dengan UU No. 11/2021 yang memperkuat wewenangnya dalam proses penegakan hukum.
Namun DPR mengingatkan: teknologi tanpa kendali hukum adalah ancaman.
Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan privasi harus menjadi pagar utama dalam setiap inovasi penegakan hukum berbasis digital.
Baca Juga: DPRD DKI Siapkan Perda Khusus Ondel-ondel: Akhiri Penyalahgunaan Simbol Budaya Betawi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








