Pimpinan DPR Soroti Polemik Hak Cipta Lagu, Minta Pemerintah Tak Persulit Pelaku Usaha

AKURAT.CO Polemik terkait hak cipta lagu kembali mencuat ke permukaan. Banyak pelaku usaha, seperti restoran, kafe, dan tempat makan lainnya, memilih tidak memutar musik di lokasi usaha karena khawatir tersandung aturan royalti.
Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan pelaku usaha yang menilai kebijakan saat ini belum memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak membebani.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, DPR telah meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan pelaku usaha dalam hal royalti lagu.
“DPR RI mencermati dinamika dunia permusikan, dan kami sudah meminta Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk merumuskan aturan yang tidak menyulitkan masyarakat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dasco juga menyampaikan bahwa saat ini revisi Undang-Undang Hak Cipta sedang dibahas di DPR. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada kebijakan yang bersifat represif selama proses revisi berlangsung.
“Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang tengah dibahas, sebaiknya semua pihak menahan diri dan mendahulukan pendekatan persuasif,” ujarnya.
Pernyataan Dasco muncul di tengah sorotan publik atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpa Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira.
Perusahaan yang ia pimpin mengelola waralaba gerai Mie Gacoan di Bali dan dilaporkan menggunakan musik di dalam gerai tanpa membayar royalti sesuai ketentuan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy, membenarkan penetapan tersangka terhadap I Gusti Ayu Sasih Ira.
“Proses ini berawal dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024. Setelah penyelidikan dan penyidikan, statusnya naik menjadi tersangka pada Januari 2025,” kata Aria, Senin (21/7/2025).
Pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu LMK yang mewakili kepentingan para pencipta lagu dan musisi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali pertanyaan mendasar soal perlindungan hak cipta versus kemudahan berusaha.
DPR pun mendorong pemerintah untuk menata regulasi agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha, sekaligus tetap memberikan perlindungan yang layak bagi para pencipta lagu.
Baca Juga: Bukan Cuma Disisihkan, Ini 5 Cara Menabung Efektif ala Pakar Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








