KPK Periksa Eks Petinggi PT Hutama Karya dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (6/8/2025).
Selain Bintang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Rizal Sutjipto, pensiunan sekaligus mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
Keduanya diduga terlibat dalam proses pengadaan lahan yang menyimpang dan berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka mereka.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait dengan tersangka Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya. Penyitaan dilakukan pada 22 Mei 2024 dan ditaksir bernilai sedikitnya Rp150 miliar.
Baca Juga: Denny JA Dukung Pesan Presiden: Jabatan Komisaris Adalah Ladang Pengabdian, Bukan Ajang Tantiem
“Tanah-tanah tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS,” kata Juru Bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (21/6/2024).
Plang penyitaan telah dipasang di semua bidang tanah sejak 19 Juni 2024.
Sejumlah nama penting telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK. Mereka adalah:
-
Bintang Perbowo (Eks Dirut PT Hutama Karya)
-
M. Rizal Sutjipto (Eks Kepala Divisi)
-
Iskandar Zulkarnaen (Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya)
Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam praktik pengadaan lahan bermasalah di sekitar proyek jalan tol yang menjadi program strategis nasional.
Dalam penggeledahan kantor PT Hutama Karya dan anak usahanya, PT Hutama Karya Realtindo, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga mengungkap praktik pengadaan secara melawan hukum.
“Dokumen-dokumen tersebut memuat item-item pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).
KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai pasti kerugian negara dalam perkara ini, yang disinyalir mencapai belasan miliar rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






