Gugatan Rea Wiradinata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Ditolak

AKURAT.CO Upaya hukum selebgram Rea Wiradinata kembali berakhir kandas. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Rea terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra, serta menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Rea Wiradinata untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.
Putusan ini semakin memperkuat posisi hukum Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman, sekaligus menegaskan ketidakberhasilan Rea dalam upayanya membatalkan putusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan tersebut, Noverizky Tri Putra meminta Rea Wiradinata untuk tidak lagi menghambat proses eksekusi rumahnya di Cianjur.
Ia menilai serangkaian gugatan yang dilayangkan Rea hanya untuk menunda proses hukum yang sudah berjalan.
“Semua perlawanan balik yang dia lakukan lewat gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu eksekusi rumah di Cianjur,” ujar Noverizky di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Meski begitu, Noverizky menegaskan pihaknya tetap siap menghadapi setiap langkah hukum yang ditempuh Rea.
“Kita ikuti saja cara mainnya. Sekaligus biarkan dia mempermalukan dirinya sendiri dengan manuver-manuver yang tidak masuk akal,” katanya.
Baca Juga: Arne Slot Tegaskan Kekalahan Atas MU Tak Hilangkan Kepercayaan Diri Liverpool
Usai memenangkan perkara perdata ini, Noverizky mengaku akan fokus pada laporan pidana yang telah dilayangkannya ke Polres Jakarta Selatan.
“Surat penyelidikan terbaru sudah terbit beberapa hari lalu. Polisi juga sudah memanggil Rea sebagai terlapor,” ungkap Noverizky.
Ia juga menyampaikan pesan kepada Rea Wiradinata.
“Kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri. Apa yang kamu alami sekarang adalah akibat dari perilaku yang tidak jujur dan mencoba mencurangi banyak orang,” ujarnya.
Menurut Noverizky, dirinya telah menerima laporan dari beberapa pihak yang mengaku menjadi korban Rea.
“Kalau semuanya membuat laporan polisi, bisa jadi laporan terhadap Rea menumpuk karena banyak yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari sengketa utang-piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra, yang kemudian berujung pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada 1 Juli 2024, Rea dinyatakan pailit, dan putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung setelah menolak permohonan kasasi Rea pada 6 Maret 2025.
Sejak saat itu, sejumlah aset milik Rea, termasuk sebuah rumah di Cianjur, telah disita untuk keperluan proses lelang.
Gugatan terbaru yang diajukan Rea ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merupakan salah satu dari serangkaian upaya hukum untuk membatalkan putusan pailit dan menghalangi proses eksekusi asetnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









