KPK Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan hingga kini belum ada surat keputusan resmi yang diterbitkan, meski pemerintah telah mengumumkan pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat tersebut pada 10 Juni lalu.
"Terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya," kata Dian dalam diskusi bertajuk "Mewujudkan Pertambangan Bebas dari Korupsi: Tata Kelola Perizinan dan Pengawasan yang Bersih dan Akuntabel" Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Puan Puji Prabowo Soal Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat hingga Sengketa Pulau
Empat perusahaan yang izin usahanya disebut telah dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT KWI Sejahtera Mining (Kawei Sejahtera Mining) dan PT Nurham.
Dian mengaku telah berupaya mencari informasi terkait keberadaan surat keputusan pencabutan empat IUP tersebut. Termasuk dengan menanyakan langsung ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
"Kami tanya ke Minerba, bilangnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM," katanya.
"Tanya BKPM 'belum ada surat dari Minerba.' Cek lagi 'oh, sudah masuk suratnya, sedang diproses'," sambung Dian.
Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan kebijakan pencabutan izin tambang yang diumumkan di Istana Negara.
"Apakah serius atau tidak pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara. Tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali," ujar Dian.
Baca Juga: DPR Wanti-wanti: Jangan Sampai Kalau Konflik Reda, Aktivitas Tambang di Raja Ampat Jalan Lagi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








