KPK Periksa Direktur PT BSC Advertising Terkait Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK), terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10/2025). Adapun saksi yang dipanggil adalah Budhi Hadisyahputra, selaku Direktur PT BSC Advertising.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Ilham Habibie Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan digali penyidik. Namun, KPK diduga tengah mendalami mekanisme kerja sama pengadaan jasa periklanan, antara pihak Bank BJB dan perusahaan mitra yang menangani distribusi materi promosi serta belanja iklan lembaga tersebut.
Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri potensi penyalahgunaan anggaran promosi dan iklan di sektor perbankan daerah, khususnya yang melibatkan pihak swasta dan pejabat pengadaan.
KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2025 dan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
Baca Juga: KPK Berpeluang Periksa Istri Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
1. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto
3. Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
5. Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Kelima tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, meski belum ada penahanan. KPK menduga praktik tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Dari hasil penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan bermotor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








